DJP sebut wajib pajak di Bandung cukup besar

Oleh Endang Saputra pada 09 Oktober 2018, 10:23 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak kepada masyarakat Kota Bandung agar taat membayar pajak. Pajak sebagai sumber pendapatan daerah, akan berdampak baik pada pembangunan.

Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo menyampaikan bahwa wajib pajak di Kota Bandung cukup besar. Namun ia berharap, para pengusaha mal, kontrakan dan indekos di Kota Bandung untuk taat membayar pajak.

"Pusat pendidikan di Bandung ini cukup besar, sehingga membuat para pengusaha untuk menghadirkan rumah untuk di kontrakan maupun kost. Hasil pajak dari ini cukup besar, sehingga kami akan dorong terus agar para wajib pajak membayar tepat waktu," ujar Yoyok dalam siaran persnya, Senin (8/10).

Yoyok menyebut, pihaknya sangat membutuhkan data tematik. Hal tersebut diperlukan untuk menambah wajib pajak.

Menurutnya, agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan mudah serta aparatur perpajakan dapat membina dan mengawasi dengan baik, maka perlu aturan tentang kewajiban pihak lain memberikan Data dan Informasi.

"Tujuan pemberian dan penghimpunan data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meminimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan Wajib Pajak. Termasuk meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun Wajib Pajak," katanya.

Sementara itu Wali Kota Bandung Oded M Danial menyambut positif kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung dan Direktorat Jendral Pajak untuk menyosialisasikan pajak.

"Kami mengapresiasi sosialisasi ini. Mudah-mudahan kolaborasi ini mampu bertukar informasi agar perpajakan di Kota Bandung berjalan signifikan dan maksimal," katanya.

Â

Â