Dishub Kota Bandung catat ada 40 titik parkir liar di wilayah pusat kota

Oleh Endang Saputra pada 07 Juli 2018, 15:24 WIB

Bandung.merdeka.com - Dinas Perhubungan Kota Bandung mencatat sedikitnya ada 40 titik parkir liar yang berada di wilayah pusat kota. Masyarakat diimbau untuk memarkirkan kendaraannya di tempat resmi yang ditandai dengan marka parkir.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara mencontohkan sejumlah titik parkir ilegal di wilayah pusat kota di antaranya di kawasan Cihampelas, Supratman, Cicendo, depan Pasar Gedebage, Dipatiukur, Diponegoro, Dewi Sartika dan Dalem Kaum.

"Parkir ilegal di pusat kota ada 40 titik. Itu baru di pusat kota. Kalau sampai ke pinggir-pinggir banyak sekali, bisa ratusan," ujar Asep kepada wartawan belum lama ini.

Asep menuturkan, setiap hari timnya bekerja keras untuk menertibkan parkir liar. Saat ini, Dinas Perhubungan terus mengedukasi dan menertibkan parkir liar. Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) menempelkan stiker atau menggembok kendaraan yang parkir sembarangan. Tim PRC ini juga akan langsung bergerak manakala ada warga yang melapor.

Dishub Kota Bandung sangat mengapresiasi jika warga memberikan informasi tentang parkir ilegal. Syaratnya, warga menyampaikan informasi dengan detail dan lengkap.

"Laporan bisa langsung via telepon atau media sosial Dishub. Tapi kami berharap warga memberikan informasi dengan detail dan lengkap agar petugas bisa langsung bertindak," kata dia.

Asep mengajak seluruh warga meningkatkan disiplin dalam hal parkir. Termasuk bersama-sama menghilangkan parkir liar. Hal itu akan sangat mendukung kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.

Saat ini, pihaknya sedang menyusun regulasi agar bisa memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar parkir. Sebab saat ini, Asep menilai, regulasi belum memberikan efek jera.

"Ya minimal setingkat Perwal (Peraturan Wali Kota), jadi hukumannya bisa lebih tegas. Mudah-mudahan bisa mengurangi pelanggaran parkir," ucapya.

Ia juga mengingatkan kepada warga agar tidak lagi parkir di ruas jalur terlarang. Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.