Pemkot Bandung gagal raih WTP, Pjs Wali Kota : Klaim tinggal penyempurnaan

Oleh Endang Saputra pada 31 Mei 2018, 16:54 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) pada tahun ini. Pemkot Bandung harus puas kembali mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Adapun yang membuat Pemkot Bandung gagal meraih WTP tahun ini karena masih ada beberapa masalah terkait pencatatan piutang sewa tanah.

Menanggapi kembali gagalnya Pemkot Bandung meraih opini WTP dari BPK, Pjs Wali Kota Bandung Muhamad Solihin menjawab diplomatis. Menurut Solihin beragam upaya perbaikan yang dilakukan Pemkot Bandung dalam meraih opini WTP dari BPK sudah berada di jalur yang benar. Hanya saja memang masih membutuhkan waktu untuk penyempurnaan.

"Mengenai opini WTP kemarin kalau penjelasan BPK, beliau mengapresiasi apa yang kita lakukan, sudah pada jalur yang pas. Hanya mungkin jangan sampai semangat dan ritme ini jangan kendor.
Kalau tahun ini masih tinggal penyempurnaan sedikit-sedikit, karena permasalahan sudah mulai ketahuan," ujar Solihin kepada awak media di Taman Sejarah, Kamis (31/5).

Dia mencontohkan, persoalan aset yang selama ini menjadi ganjalan, secara bertahap mulai dibenahi. Diakuinya, untuk persoalan aset memang perlu ketelitian dan kesabaran. Apalagi berkenaan permasalahan warisan terkait pengembangan wilayah kota Bandung pada zaman dulu.

"Ada aset yang diberikan, terus waktu tahun 1999 otonomi daerah ada pencatatan aset yang mungkin waktu itu kurang pas. Sedang kita perbaiki, banyak masalah sudah selesai," kata dia.

Adapun terkait persoalan pencatatan piutang sewa tanah, Solihin menyebut jika hal tersebut sudah diketahui permasalahannya. Menurutnya banyak kegiatan sewa menyewa yang sudah selesai namun belum diperpanjang.

"Itu yang harus kita benahi karena itu potensi peningkatan PAD. Kalau dikasih kesempatan dua minggu lagi harusnya bisa WTP. Kalau di oper tanpa sepengetahuan pemkot, itu harus ada penindakan. Karena kalau kontrak sewa itu kan perikatananya antara penyewa dengan yang menyewakan.
Kalau penyewa mengoper kontrakan ke pihak lain tanpa izin dari pemilik aset utu bisa dikenakan tuntutan pidana minimal perdata karena sepihak," ungkapnya.

Solihin pun optimis jika target Pemkot Bandung untuk meraih opini WTP akan terwujud tahun depan. Dia pun mengajak para ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk tidak patah semangat, tetapi harus bekerja lebih keras lagi.

"Saya sangat yakin tinggal sedikit lagi. Insya Allah. Saya optimis tahun depan manakala kita seperti yang disampaikan, kalau ritmenya bisa dijaga terus tahun depan bisa peroleh opini WTP," katanya.

Â