Potensi pajak kendaraan bermotor di Kota Bandung mencapai Rp 800-900 miliar

Oleh Endang Saputra pada 28 April 2018, 10:10 WIB

Bandung.merdeka.com - Potensi pajak kendaraan bermotor di Kota Bandung mencapai Rp 800-900 miliar. Potensi tersebut bisa dicapai jika para pemilik kendaraan bermotor memiliki kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu.

Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin mengatakan, bahwa saat ini jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung mencapai 1,8 juta unit dari 2,4 juta penduduk. Jumlah ini berarti dari 4 orang penduduk Kota Bandung, 3 orang yang memiliki kendaraan.

"Ini potensinya luar biasa besar. Jika ada pemilik kendaraan bermotor yang tidak daftar ulang, bisa diingatkan, didata dan dilaporkan. Karena biasanya yang tidak mendaftar ulang itu telat bayar pajak sehingga merasa takut," ujar Solihin pada acara Sosialisasi Pajak Daerah dan Pajak Kendaraan Bermotor, di Hotel Mercure, Jalan Lengkong Besar, Jumat (27/4).

Untuk itu, Solihin memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, dan lurah untuk mengingatkan serta mengajak masyarakat pemilik kendaraan sepeda motor membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, pajak kendaraan dibutuhkan untuk pembangunan.

"Untuk itu, kami mengundang camat dan lurah. Mereka dilibatkan untuk mendata pemilik kendaraan. Dari sana kita bisa memperoleh data yang riil. Berapa sih yang tidak melangsungkan data ulang dan berapa yang sudah membayar tepat waktu," kata dia.

Solihin juga mengingatkan, apabila kendaraan sudah berpindah kepemilikan agar segera melaporkan ke Kantor Samsat untuk dilakukan proteksi dan pemutahiran data.

"Mutasi juga harus dipermudah. Soalnya mereka gunakan fasilitas Kota Bandung tetapi kendaraan dan bayar pajaknya di luar Bandung. Pemilik kendaraan harus dipaksa untuk mutasi. Ini yang harus kita sisir agar datanya lengkap," ucap Solihin.

Sementara itu, Ketua Tim Pendukung Keberhasilan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Kota Bandung sekaligus Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kamalia Purbani menyampaikan, untuk tahun 2017 bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang diterima oleh Pemerintah Kota Bandung sekitar Rp 500 miliar. Jumlah Itu berasal dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar 60 persen untuk provinsi dan 40 persen untuk kabupaten/kota.

Diakui Kamalia, salah satu permasalahan pajak kendaraan yaitu tingginya jumlah kendaraan tidak daftar ulang, dan kendaraan belum daftar ulang. Dari catatan tahun 2017, terdapat 451.312 unit kendaraan belum melaksanakan kewajibannya.

"Kesadaran masyarakat membayar pajak daerah yang belum terbentuk. Ini juga karena masih ada anggapan bahwa pajak merupakan beban bagi masyarakat. Tentunya ini merupakan tantangan yang perlu diselesaikan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota," ungkap dia.

Kolaborasi seluruh perangkat daerah dan aparat kewilayahan sesuai tugas dan fungsi masing - masing yaitu perumusan anggaran dan kebijakan serta sosialisasi telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam upaya optimalisasi pajak kendaraan bermotor.

"Kami sudah menyusun rencana aksi, yang terdiri dari, sosialisasi, pendataan kendaraan bermotor, penerapan kebijakan wajib daftar, e-samsat bagi ASN Pemkot Bandung, pembuatan kebijakan perijinan di Kota Bandung yang dikatikan dengan pajak kendaraan bermotor," katanya.