Usai dilantik, Solihin minta pejabat sekda kejar WTP dari BPK

Oleh Endang Saputra pada 03 April 2018, 12:16 WIB

Bandung.merdeka.com - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin melantik Dadang Supriatna sebagai Penjabat(Pj) Sekretaris Daerah (Sekda). Dadang mengisi kekosongan jabatan sekda yang sebelumnya dijabat oleh Evi S Shaleha sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Pengangkatan Pj. Sekda tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah Pasal 5 Ayat 2. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Setelah melalui proses pengajuan, pelantikan dilangsungkan berdasarkan Surat Persetujuan Pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 14 Maret 2018 dan surat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat tertanggal 27 Maret 2018.

Solihin menitipkan pesan kepada Dadang untuk membimbing para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung. Lebih khusus, Solihin meminta Dadang untuk mengambil langkah strategis agar Pemkot Bandung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Salah satu yang menjadi perhatian adalah target Pemkot Bandung untuk mendapatkan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2018 ini. Saya berharap Penjabat Sekda bisa mengomandani seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut," ujar Solihin di Balai Kota Bandung, Senin (2/4).

Solihin optimis Dadang dan para ASN lainnya akan berusaha keras menjalankan kewajibannya. Ia menilai bahwa Dadang adalah pejabat senior yang dihormati di Pemkot Bandung. Ia juga amat dipercaya oleh wali kota sehingga ia ditunjuk untuk menjadi Penjabat Sekda.

"Saya melihat Pak Dadang salah seorang penjabat senior, sehingga tidak bisa ikut open bidding karena usianya sudah melebihi 56 tahun. Jadi kalau saya tadi bicara netralitas untuk pelaksanaan Pilkada, Pak Dadang pasti netral dalam pelaksanaan tugas karena beliau sudah tidak punya kepentingan lagi untuk menjadi sekda. Jadi beliau fokus untuk pelaksanaan tugas," ucapnya.

Di tempat yang sama, Dadang mengatakan siap menjalankan tugasnya sebagai penjabat sekda. Dadang yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) mengaku akan mengampu amanah itu dengan sebaik-baiknya, termasuk dengan target WTP dari BPK.

"Di tahun 2018 ini salah satu amanat adalah ingin mewujudkan Pemkot Bandung mendapatkan opini dari BPK diharapkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang ada wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK akhir Maret, dan itu sudah disampaikan pada 29 Maret untuk diaudit," kata dia.

Dadang akan menjabat sementara sebagai penjabat Sekda Kota Bandung hingga sekda definitif terpilih melalui proses seleksi. Nantinya dia akan mempersiapkan segala kebutuhan untuk menetapkan Sekda definitif Kota Bandung selanjutnya.