Kapolda Jabar sebut kasus Rizieq gampang-gampang susah
Bandung.merdeka.com - Sejak berstatus tersangka pada 23 Februari, berkas tersangka Rizieq Syihab belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyidik Direskrimsus Polda Jabar masih harus melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Pimpinan FPI itu jadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI, Soekarno. Itu buntut dari dipelintirkannya ucapan Pancasila.
"Kita masih terus melengkapi ya (berkas perkaranya). Karena ini gampang-gampang susah. Percaya saja kepada penegakan hukum," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kota Bandung, Jumat (31/3).
Dia beralasan, untuk menangani kasus ini penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar cukup berhati-hati. Sehingga pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah dalam kasus yang cukup mendapatkan perhatian publik.
"Percuma cepat tetapi tidak tepat. Lebih baik alon-alon asal kelakon yang penting mantap," terang jenderal polisi bintang dua itu.
Kajati Jabar Setia Untung Ari Muladi mengatakan, pihaknya pada dasarnya siap bekerja jika sudah menerima pelimpahan berkas dari kepolisian. Dia menyadari kasus yang membelit Rizieq Syihab bukanlah perkara mudah karena harus cukup melibatkan keterangan saksi ahli.
"Sesuai hukum acara, tentunya kita menunggu. Karena untuk mengumpulkan alat bukti tidak semudah membalikkan telapak tangan," katanya di tempat sama.