Rizieq diperiksa 7 Februari, Polda kembali sarankan tak bawa massa
Bandung.merdeka.com - Penyidik Direskrimum Polda Jabar sudah melayangkan pemanggilan terhadap Pimpinan FPI âRizieq Syihab. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka itu rencananya bakal dilakukan pada Selasa (7/2) mendatang.
"Sudah kami kirim (surat) pemanggilan. Jadwal pemeriksaan ini dilakukan tanggal 7 Februari nanti," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2).
Dia berharap, Rizieq bisa kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik. Apabila mangkir, seperti yang dilayangkan saat pemanggilan sebagai saksi, maka penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang. â"Kalau tidak datang, nantinya akan kami panggil lagi," ujarnya.
Dia juga kembali mengingatkan untuk tidak mengerahkan massa saat pemeriksaan dilakukan. Dia meminta Rizieq hanya didampingi pengacara, agar pada hari itu fokus pada pemeriksaan tersangka. "Kami sarankan datang dengan kuasa hukum saja cukup, tidak perlu kerahkan massa," ujarnya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar atas kasus penodaan pancasila Pasal 154 A KUHP dan pencemaran nama baik Pasal 320 KUHP. Peningkatan status Rizieq ini berdasarkan hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan pada Senin (30/1) lalu.