Rizieq diperiksa 7 Februari, Polda kembali sarankan tak bawa massa
Ilustrasi Rizieq Syihab
Bandung.merdeka.com - Penyidik Direskrimum Polda Jabar sudah melayangkan pemanggilan terhadap Pimpinan FPI âRizieq Syihab. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka itu rencananya bakal dilakukan pada Selasa (7/2) mendatang.
"Sudah kami kirim (surat) pemanggilan. Jadwal pemeriksaan ini dilakukan tanggal 7 Februari nanti," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2).
Dia berharap, Rizieq bisa kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik. Apabila mangkir, seperti yang dilayangkan saat pemanggilan sebagai saksi, maka penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang. â"Kalau tidak datang, nantinya akan kami panggil lagi," ujarnya.
Dia juga kembali mengingatkan untuk tidak mengerahkan massa saat pemeriksaan dilakukan. Dia meminta Rizieq hanya didampingi pengacara, agar pada hari itu fokus pada pemeriksaan tersangka. "Kami sarankan datang dengan kuasa hukum saja cukup, tidak perlu kerahkan massa," ujarnya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar atas kasus penodaan pancasila Pasal 154 A KUHP dan pencemaran nama baik Pasal 320 KUHP. Peningkatan status Rizieq ini berdasarkan hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan pada Senin (30/1) lalu.
Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong-Nam, Nurul Arifin: Welcome Home Aisyah!
Akibat Hujan Deras Disertai Angin kencang, Atap Pabrik Jatuh dan Menimpa Rumah
Gempa Berkekuatan 5.4 SR Guncang Sukabumi, Dirasakan Warga Bandung
Kapolrestabes Bandung Turun Langsung Bersihkan Sampah di Sungai Cikapundung
Pluit Yang Ditelan Asep Yaya Akhirnya Berhasil Dikeluarkan
Akademi Citarum Sebut Ada 47 Ribu Lahan Kritis di Jawa Barat
KPJR Jalan Rel Anjlok di Padalarang, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu
Begal di Bandung Marak, Oded Imbau Warga Kembali Aktifkan Ronda Malam
Pohon Mahoni setinggi 40 meter di Jalan Tamansari tumbang ke jalan raya
Halte bus TMB di Bandung kebakaran