Polisi ingatkan Rizieq, kalau bawa massa saat diperiksa harus izin
Bandung.merdeka.com - Polda Jabar segera melayangkan surat pemanggilan pertama pada pimpinan FPI Rizieq Syihab. Pemanggilan pertama oleh penyidik pasca berstatus tersangka penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik dilakukan pekan ini.
"Satu atau dua hari ini, kami akan melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu (1/2).
Menurutnya, pemanggilan terhadap Rizieq itu dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan. Sehingga, jika berkasnya sudah lengkap, penyidik tinggal menyerahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dia berharap, Rizieq bisa kooperatif saat dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka tersebut. "Kami harapkan Rizieq bisa datang pekan depan dengan kooperatif," ujarnya.â Pihaknya meminta agar Rizieq tidak membawa massa saat dilakukannya pemanggilan pertama tersebut.
Kalaupun tetap datang, dia mengatakan, izin menghadirkan massa harus dilakukan paling tidak tiga hari sebelum dilakukan pemeriksaan. â"Ada aturannya, tiga hari sebelumnya harus sudah mendapatkan izin," katanya.
Dia tidak mempermasalahkan atas perlawanan hukum yang dilakukan tersangka Rizieq dengan berencana melakukan pra peradilan. Polda Jabar pun siap menghadapi praperadilan yang rencananya akan dilakukan oleh Rizieq.
"âMekanisme hukum kan seperti itu, setiap orang yang merasa keberatan boleh mengajukan (praperadilan), silakan saja, nanti kita beradu di sana (pengadilan)," katanya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar atas kasus penodaan pancasila Pasal 154 A KUHP dan pencemaran nama baik Pasal 320 KUHP. Peningkatan status Rizieq ini berdasarkan hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan pada Senin (30/1) lalu.
Tag Terkait
Ini alasan kasus Habib Rizieq dihentikan Polda Jabar
Berkas dinyatakan P19, Rizieq mungkin bakal diperiksa polisi lagi
Sukmawati: Seharusnya kalau jantan Rizieq hadapi proses hukum
Sambangi Kejati, Sukmawati dapat jawaban kasus Rizieq masih diproses
Kapolda Jabar sebut kasus Rizieq gampang-gampang susah
Rizieq akan ajukan Yusril dan Mahfud MD sebagai saksi meringankan
Polda Jabar minta Rizieq segera ajukan nama saksi meringankan
Rizieq : Hampir 8 jam seperti memberi kuliah Pancasila pada penyidik
Rizieq dicecar 36 pertanyaan di Polda Jabar
Diperiksa polisi, Rizieq anggap seperti ujian