Polisi ingatkan Rizieq, kalau bawa massa saat diperiksa harus izin

Oleh Muhammad Hasits pada 01 Februari 2017, 19:01 WIB

Bandung.merdeka.com - Polda Jabar segera melayangkan surat pemanggilan pertama pada pimpinan FPI Rizieq Syihab. Pemanggilan pertama oleh penyidik pasca berstatus tersangka penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik dilakukan pekan ini.

"Satu atau dua hari ini, kami akan melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu (1/2).

Menurutnya, pemanggilan terhadap Rizieq itu dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan. Sehingga, jika berkasnya sudah lengkap, penyidik tinggal menyerahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dia berharap, Rizieq bisa kooperatif saat dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka tersebut. "Kami harapkan Rizieq bisa datang pekan depan dengan kooperatif," ujarnya.‎ Pihaknya meminta agar Rizieq tidak membawa massa saat dilakukannya pemanggilan pertama tersebut.

Kalaupun tetap datang, dia mengatakan, izin menghadirkan massa harus dilakukan paling tidak tiga hari sebelum dilakukan pemeriksaan. ‎"Ada aturannya, tiga hari sebelumnya harus sudah mendapatkan izin," katanya.

Dia tidak mempermasalahkan atas perlawanan hukum yang dilakukan tersangka Rizieq dengan berencana melakukan pra peradilan. Polda Jabar pun siap menghadapi praperadilan yang rencananya akan dilakukan oleh Rizieq.

"‎Mekanisme hukum kan seperti itu, setiap orang yang merasa keberatan boleh mengajukan (praperadilan), silakan saja, nanti kita beradu di sana (pengadilan)," katanya.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar atas kasus penodaan pancasila Pasal 154 A KUHP dan pencemaran nama baik Pasal 320 KUHP. Peningkatan status Rizieq ini berdasarkan hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan pada Senin (30/1) lalu.