Belum ada permohonan pra peradilan Rizieq Syihab di PN Bandung

Oleh Farah Fuadona pada 01 Februari 2017, 13:54 WIB

Bandung.merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung belum menerima surat pengajuan pra peradilan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Syihab. Sebelumnya pimpinan FPI itu lewat kuasa hukum berencana melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan pra peradilan atas status tersangka Rizieq.

"Menurut catatan yang ada di kepanitera pidana, sampai saat ini belum menerima permohonan pra peradilan Rizieq Syihab," kata Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Wasdi Permana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/2).

Pihaknya mengaku tidak khawatir jika proses hukum dilaksanakan di PN Bandung. Baginya kasus yang menjerat‎ Rizieq bukanlah kasus yang begitu besar. Hanya saja memang diakuinya itu akan mengundang massa yang cukup banyak.

"Itu kan perkara biasa, kita tidak ada persiapan khusus. Untuk pengamanan kita lihat situasi nanti. Yang jelas mungkin ruang sidangnya, sidang satu yang bisa memuat banyak orang, kemungkinan itu," jelasnya.

Rizieq ditetapkan tersangka atas dugaan penodaan Pancasila. Penetapan status hukum itu atas laporan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
‎
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq dinilai kepolisian memenuhi unsur Pasal 154 a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.