Panggil Rizieq sebagai tersangka, Polda sarankan jangan bawa massa

Oleh Mohammad Taufik pada 30 Januari 2017, 19:48 WIB

Bandung.merdeka.com - Penyidik dari Polda Jabar bakal memanggil Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab pertama kalinya sebagai tersangka. Pemanggilan terhadap Rizieq bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus berpesan pada tersangka penodaan simbol negara ini untuk tidak membawa massa dalam pemeriksaan pertama pasca-berstatus tersangka.

"Percayakan pada kepolisian dalam hal ini. Cukup datang dengan pengacara saja jangan bawa massa. Penyidik profesional menyelidiki ini. Jangan ada lagi massa. Kita akan lakukan pemeriksaan secara profesional," kata Yusri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1).

Untuk diketahui, pemeriksaan pertama Rizieq pada 12 Januari lalu, massa FPI dan ormas Islam lainnya mengepung depan Mapolda Jabar. Kehadiran mereka sempat 'bergesekan' dengan Ormas Sunda, yang kontra terhadap Rizieq Syihab.

Yusri melanjutkan, saat ini penyidik dari Ditreskrimum tengah melengkapi berkas pasca penetapan tersangka terhadap Rizieq. ‎"Kita akan layangkan pemanggilan pertama. Kita lengkapi dulu semuanya. Kita panggil untuk kemudian di BAP," terangnya.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.