Polda Jabar kirim SPDP Rizieq Syihab, Kejati siapkan jaksa senior

Oleh Farah Fuadona pada 20 Januari 2017, 10:16 WIB

Bandung.merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar. SPDP itu terkait kasus dugaan penodaan Pancasila, dengan terlapor pimpinan FPI Rizieq Syihab.

"Bahwa benar Kejati Jabar telah menerima SPDP tiga hari lalu. Sebatas itu saja," kata Kepala Kejati (Kajati) Jabar Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (20/1).

Terkait dengan materi penyidikan, kata dia, itu merupakan kewenangan Polda Jabar. Sebab sejak awal kasus tersebut memang ditangani penyidik dari Polda Jabar. Polda Jabar sendiri saat ini memastikan bahwa status Rizeq masih berstatus saksi. "Sekarang kami akan sinergi dengan kepolisian," jelasnya.

Pihaknya mengaku akan menunjuk jaksa dengan terbitnya SPDP itu. Jaksa yang ditunjuk nanti itu untuk mengikuti proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar. Jaksa itu merupakan jaksa senior‎.

"Jaksa yang disiapkan itu nanti mengikuti proses penyidikan,‎ yang dikerahkan nanti jaksa senior. Bentuk tim atau tidak kita lihat nanti," katanya.