Ini penjelasan polisi soal perkembangan pemeriksaan Rizieq

Oleh Muhammad Hasits pada 18 Januari 2017, 12:38 WIB

Bandung.merdeka.com - Penanganan kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila dengan terlapor pimpinan FPI Habib Rizieq akan memasuki tahap gelar perkara untuk kali kedua. Saat ini kepolisian masih melengkapi berkas pasca pemeriksaan terhadap Rizieq, pada Kamis 12 Januari lalu.

Pasca pemeriksaan terhadap Rizieq yang dicecar dengan 22 pertanyaan, kepolisian langsung melakukan gelar perkara pertama dihari yang sama. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Rizieq tidak akan dilakukan pemanggilan kembali pada tahap penyelidikan.

"Jadi Habib Rizieq ini bukan dipanggil lagi, kita tinggal melengkapi hasil gelar perkara pertama. Hasil gelar perkara pertama itu, ada beberapa saksi ahli lagi yang harus dihadirkan," kata Yusri di Bandung, Rabu (18/1).

Menurutnya, pasca pemeriksaan, penyidik saat ini tinggal melengkapi kekurangan informasi dari pihak saksi ahli yang berkaitan dengan sangkaan terhadap terlapor. Dari video yang digunakan sebagai barang bukti oleh pelapor, Sukmawati Soekarnoputri, Rizeq menyebutkan : Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala.

Dia menuturkan, hasil gelar perkara kedua nanti akan bisa menunjukkan apakah bisa dinaikkan ketahap penyidikan atau tidak. "Kalau memenuhi unsur, baru ke tingkat penyidikan. Sekarang itu lagi penyelidikan," terangnya.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 KUHP tentang penodaan lambang negara dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.