Soal laporan Sukmawati, Rizieq Shihab: Dia gagal paham

Oleh Farah Fuadona pada 12 Januari 2017, 14:21 WIB

Bandung.merdeka.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merampungkan setengah pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Jabar. Rizieq diperiksa sebagai saksi atas dugaan penodaan simbol negara, yakni Pancasila.

Jeda pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar, Rizieq sempat menjawab pertanyaan wartawan yang menanti di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno-Hatta (Bypass) Kota Bandung, Kamis (12/1) siang.

"Pemeriksaan belum selesai. Tapi sudah setengah jalanlah pemeriksaannya," kata Rizieq yang berbusana gamis serba putih. Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Rizieq mengaku terkejut dengan tuduhan yang dilayangkan putri dari Presiden pertama Indonesia Soekarno. "Jadi Sukmawati ini gagal paham."

Gagal paham yang dimaksud Rizieq kata dia, karena Sukamawati melaporkan sosialisasi tesis yang berjudul 'Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia' saat melakukan ceramah di wilayah Jawa Barat. Saat itu Rizieq menyampaikan, karya ilmiah yang disabet dengan nilai cumlaude di University of Malaya, Malaysia.

"Saya lulus S2, saya lakukan sosialisasi dalam tabligh dan tausiyah. Ceramah saya diedit dan dipotong dan dilaporkan Sukmawati dengan penistaan Pancasila ini ga betul. Saya enggak menghina dan merendahkan," ujarnya.

"Saya pengagum. Tapi saya kagum bukan berarti gak bisa kritik. Ini yang enggak boleh disalahpahami," terangnya menambahkan.

Dia mengatakan, dalam karya ilmiah yang dibuat salah satu babnya memang membahas sejarah Pancasila. Dia mengkritik bahwa Pancasila lahir pada 1 Juni 1945, padahal itu Pancasila menurutnya lahir pada 22 Juni. Selain itu, dalam tesis yang dibuat dia menyertakan usulan Sukarno yang sempat memposisikan sila Ketuhanan Yang Maha Esa di sila terkahir. Saat perumusan sila itu dinamakan Ketuhanan Berkewajiban menjalankan syariat bagi pemeluknya.

"Ada hal yang diingat ada redaksi yang diajukan Bung Karno di dalam Pancasila sila Ketuhanan ada di akhir. Sila kelima. Dan ini ditolak oleh ulama dalam sidang BPUPKI. Di sana ada haji Wahid Hasyim pimpinan NU, ada Agus Salim pimpinan Sarekat Islam. Nah mereka menolak usulan itu soal redaksi itu. Para ulama meminta menaikan menjadi sila pertama Ketuhanan itu," katanya.

Sehingga dia merasa apa yang dilaporkan Sukamawati tidak tepat. "Karena artinya itu melaporkan karya ilmiah. Ini noda bagi dunia akademik. Jangan tesis ilmiah dikriminalkan, harusnya diuji dan salah satu penguji saya profesor Indonesia yang menggeluti ketatanegaraan Indonesia," katanya.