Essien dan Cole terancam dideportasi


Bandung.merdeka.com - Dua pemain bintang Persib Michael Essien dan Carlton Cole terancam dideportasi ke negara asalnya. Sebab, dua pemain yang bestatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) tersebut belum memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Agustianur mengatakan, sebagai warga negara asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia, Essien dan Cole seharusnya telah mengantongi KITAS sebagai penanda izin dari Imigrasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013.
Agustianur menyebut, KITAS yang belum dimiliki oleh kedua pemain asing Persib tersebut merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Bahkan jika KITAS dari keduanya tidak segera diurus dapat dikenakan sanksi terberat yakni deportasi.
"Sementara kami menilai ini pelanggaran. Sanksi paling tegas barangkali bisa dideportasi kan. Itu aja," ujar Agustianur kepada wartawan saaat ditemui di kantornya, Jalan Surapati, Senin (17/4).
Menurut dia, baik Essien maupun Cole saat ini baru mengantongi izin tinggal kunjungan untuk menunggu proses KITAS-nya. Dari pihak manajamen Persib sendiri kata Agustianur telah ada yang datang menemuinya untuk memperlihatkan dokumen perizinan yang telah dikantongi dua pemain Persib tersebut.
Setelah melihat dokumen yang dibawa oleh pihak manajemen, namun ternyata belum memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi memperoleh surat izin tinggal sementara.
"Sudah datang dia (dari manajemen Persib), saya panggil. Sudah menjelaskan ke Saya tapi menurut Saya persyaratan itu belum layak untuk menjadi persyaratan izin tinggal sementara. Kurangnya ada dipersyaratan lah pokoknya belum ada seperti rekomendasi dari tenaga kerja belum ada," pungkasnya.
Agustianur mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) untuk mengklarifikasi hal tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui ihwal pengurusan KITAS dari dua pemain tersebut.
"Karena Persib itu berada di Kota Bandung jadi mengurus Kitasnya di sini. Sejauh ini memang belum ada yang masuk. Makanya kami panggil untuk klarifikasi sejauh mana pihak terkait mengurusnya," ujar Agustianur.
Dia mengatakan, sebagai warga negara asing (WNA) yang akan melakukan kegiatan di Indonesia, Essien dan Cole seharusnya telah mengantongi KITAS sebagai penanda izin dari Imigrasi. Hal itu sesuau dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013.
"Untuk dua orang itu mungkin memiliki izin tinggal di Indonesia, tapi untuk melaksanakan perizinan melaksanakan kegiatan belum keluar. Untuk kedua orang itu wajib memiliki (Kitas) karena mereka profesional," katanya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak