Essien dan Cole terancam dideportasi
Bandung.merdeka.com - Dua pemain bintang Persib Michael Essien dan Carlton Cole terancam dideportasi ke negara asalnya. Sebab, dua pemain yang bestatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) tersebut belum memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Agustianur mengatakan, sebagai warga negara asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia, Essien dan Cole seharusnya telah mengantongi KITAS sebagai penanda izin dari Imigrasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013.
Agustianur menyebut, KITAS yang belum dimiliki oleh kedua pemain asing Persib tersebut merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Bahkan jika KITAS dari keduanya tidak segera diurus dapat dikenakan sanksi terberat yakni deportasi.
"Sementara kami menilai ini pelanggaran. Sanksi paling tegas barangkali bisa dideportasi kan. Itu aja," ujar Agustianur kepada wartawan saaat ditemui di kantornya, Jalan Surapati, Senin (17/4).
Menurut dia, baik Essien maupun Cole saat ini baru mengantongi izin tinggal kunjungan untuk menunggu proses KITAS-nya. Dari pihak manajamen Persib sendiri kata Agustianur telah ada yang datang menemuinya untuk memperlihatkan dokumen perizinan yang telah dikantongi dua pemain Persib tersebut.
Setelah melihat dokumen yang dibawa oleh pihak manajemen, namun ternyata belum memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi memperoleh surat izin tinggal sementara.
"Sudah datang dia (dari manajemen Persib), saya panggil. Sudah menjelaskan ke Saya tapi menurut Saya persyaratan itu belum layak untuk menjadi persyaratan izin tinggal sementara. Kurangnya ada dipersyaratan lah pokoknya belum ada seperti rekomendasi dari tenaga kerja belum ada," pungkasnya.
Agustianur mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) untuk mengklarifikasi hal tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui ihwal pengurusan KITAS dari dua pemain tersebut.
"Karena Persib itu berada di Kota Bandung jadi mengurus Kitasnya di sini. Sejauh ini memang belum ada yang masuk. Makanya kami panggil untuk klarifikasi sejauh mana pihak terkait mengurusnya," ujar Agustianur.
Dia mengatakan, sebagai warga negara asing (WNA) yang akan melakukan kegiatan di Indonesia, Essien dan Cole seharusnya telah mengantongi KITAS sebagai penanda izin dari Imigrasi. Hal itu sesuau dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013.
"Untuk dua orang itu mungkin memiliki izin tinggal di Indonesia, tapi untuk melaksanakan perizinan melaksanakan kegiatan belum keluar. Untuk kedua orang itu wajib memiliki (Kitas) karena mereka profesional," katanya.