Tim ahli sebut ada 5 kriteria bangunan yang termasuk dalam cagar budaya

user
Endang Saputra 29 Juli 2018, 11:24 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kota Bandung kaya akan bangunan cagar budaya. Pada tahun 2009, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan 99 titik cagar budaya yang wajib dilindungi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009.

Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 terbit, kriteria cagar budaya berubah. Pemkot Bandung mendata ada hampir 1.700 cagar budaya. Namun banyak masyarakat yang belum paham tentang bangunan cagar budaya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Harastoeti mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang tersebut, kriteria cagar budaya dapat dirangkum menjadi 5 syarat, yakni cagar budaya tersebut harus berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai sejarah, nilai arsitektur, nilai sosial budaya, dan nilai ilmu pengetahuan.

"Menurut Undang-Undang ini cagar budaya itu tidak hanya bangunan, tetapi juga terdiri dari benda seperti piring, sendok, lukisan, keris, dan sebagainya," ujar Harastoeti kepada awak media baru-baru ini.

Ia menambahkan, ada pula cagar budaya berupa struktur, seperti menara, reservoir air, dan jembatan. Cagar budaya dapat pula berupa kawasan yang terdiri dari beberapa zona. Salah satu cagar budaya yang berupa kawasan di Kota Bandung adalah Kampung Blekok.

"Tetapi ada catatannya. Tidak semua benda atau bangunan yang berusia 50 tahun dapat dikatakan cagar budaya. Kita kenal ada yang namanya tipe A, B, dan C," kata dia.

Cagar budaya tipe A adalah yang memenuhi setidaknya 4 kriteria. Tipe B memenuhi 3 kriteria. Sedangkan yang memiliki 2 kriteria termasuk ke dalam tipe C.

Kredit

Bagikan