Kanwil DJP Jabar I berhasil kumpulkan dana tebusan Rp 1,039 triliun
Bandung.merdeka.com - Bicara soal tax amnesty atau pengampunan pajak, terhitung hingga saat ini Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I sudah mampu mengumpulkan dana tebusan hingga Rp 1,039 triliun.
Humas DJP Jabar I Slamet Rianto mengatakan, uang tebusan yang sudah terkumpul itu berasal dari 2 ribu surat penyataan harta (SPH). Pihaknya optimis jika nilai uang tebusan yang dikumpulkan akan terus bertambah.
"Tentu harus optimis jika target Rp 165 triliun dari amnesti pajak ini bisa tercapai. Hingga saat ini masih terus bertambah yang melaporkan SPH-nya," ujar Slamet saat jumpa wartawan di Rumah Enak Enak, Jalan Cihapit, Rabu (21/9).
Tak hanya itu, Slamet menjabarkan bahwa dana repatriasi yang sudah terkumpul sejauh ini sudah mencapai Rp 73 miliar. Sedangkan dana deklarasi luar negeri terkumpul sebanyak Rp 1,4 triliun dan dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp 10,2 triliun.
"Sejak saat pertama digulirkan program tax amnesty, kita sudah melakukan 45 kali sosialisasi yang dihadiri lebih dari 9 ribu audiens," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak tarif pengampunan pajak ini dikenakan bervariasi. Semakin cepat para wajib pajak itu memberikan pernyataan, mereka akan semakin besar mendapatkan nilai potongan.