UMP Rp 1,5 juta ditolak buruh, ini jawaban Disnaker Jabar


Ilustrasi demo buruh
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2018 sebesar Rp 1.544.360, per 1 November 2017. SK penetepan UMP dengan Nomor 561/Kep.1020-Yanbangsos/2017 ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Namun buruh menolak besaran UMP tersebut.
Penolakan yang kisaran kenaikannya mencapai 8,71 persen dari UMP 2017 lalu, itu dinilai tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. "Jelas sekali pemerintah ini tetap memakai PP 78 Tahun 2015. Kita-kan menolak pemberlakuan UMP ini," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/11).
Dasar penolakan PP 78 Tahun 2015, kata dia, karena peraturan ini tidak menjadikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan UMK dan UMP. Dengan peraturan ini, UMP dan UMK hanya didasarkan pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. "Jadi ini tidak berdasarkan hitungan kebutuhan hidup," katanya.
Dia juga menilai, peraturan pemerintah itu tidak bisa menjadi tolak ukur kebutuhan masyarakat di kabupaten/kota. Sebab kebutuhan masyarakat di setiap daerah berbeda-beda.‎ Sehingga dia meminta pemerintah kembali ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Ferry Sofwan mengatakan, UMP yang ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini tentu akan menjadi dasar penentuan kenaikan UMP. Sehingga UMP ini bisa menjadi landasan terkecil untuk 27 kabupaten/kota saat akan melakukan penetapan UMK 2018‎.
"‎Setelah penetapan UMP ini diharapkannya bisa menjadi jaring pengamanan untuk menetapkan upah terendah di kabupaten/kota," katanya.
Ferry menjelaskan, UMP itu ditetapkan oleh Dewan Pengupahan dengan kenaikan 8,71 persen. Parameter penetapannya adalah inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. Dia juga memahami jika besaran upah tersebut ditolak elemen buruh.
"Berkaitan dengan serikat pekerja. Pada initinya poin awalnya adalah tetap PP 78 Tahun 2015. Dinamika yang terjadi di Dewan Pengupahan Provinsi," katanya menegaskan.
Dia melanjutkan, "Dalam rekomendasi serikat pekerja tidak menyetujui penetapan UMP. Tapi-kan ini ada tata tertibnya. Dalam kaitan PP 78 meski memang disampaikan terus menerus pemerintah pusat. Kalau kami hanya pelaksana."
Kota/Kabupaten diminta segera serahkan UMK 2018
Ferry melanjutkan, setelah penetapan UMP tersebut, pemerintah provinsi meminta agar 27 kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat bisa segera menyerahkan nominal yang akan menjadi dasar pengupahan di setiap daerah masing-masing. "Jangan di injury time (menit-menit akhir) pada 21 November nanti menyerahkan UMK-nya," katanya.
Sehingga, dia berharap, sebelum Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menandatangani jumlah besaran UMK yang direkomendasikan kabupaten/kota bisa segera menyerahkan. Merujuk edaran dari Kementerian Dalam Negeri bahwa Gubernur tidak bisa menetapkan UMK tanpa ada rekomendasi dari kabupaten/kota.
Dia menambahkan, angka UMP Rp 1.544.360 ini bisa menjadi dasar atau batas minimun daerah untuk bisa menentukan UMK. Kenaikan 8,71 persen dari UMP 2017 Jabar sebelumnya, Rp 1.420.624,29 sudah berdasarkan ‎Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2017.
"Sehingga penetapan UMP ini adalah menjadi sebagai jaring pengaman. Ini adalah Upah terendah di kabupaten/kota," katanya.‎
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak