Sebut putusan MA soal lahan Disnak 'mencong', Aher lapor ke KY & KPK

user
Mohammad Taufik 14 Juli 2016, 17:57 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Lahan Dinas Peternakan (Disnak) Jabar disengketakan oleh pihak perseorangan dari keluarga Adi Kusumah. Memiliki sertifikat sah, tapi lahannya hendak dieksekusi membuat Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kesal.

Lahan yang ada di Jalan IR H Djuanda (Dago) Nomor 358 Bandung itu kalah dalam gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Aher, sapaan akrabnya, mengaku sudah menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki adanya upaya penyerobotan lahan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kita sudah (ngadu) ke KY terkait etika dan KPK. Karena kita khawatir ada unsur suap dan gratifikasi, keputusan hukum mencong begitu," kata Aher di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/7).

Dalam status kepemilikannya, kantor yang berdiri di atas lahan 2.910 m2 tersebut tertera nomor sertifikat No.HP.17 per tanggal 25 Januari 1994. Tercantum dalam sertifikat kode barang 01.01.11.04.01, kode lokasi 11.10.17.11.02 dengan pengguna Disnak Provinsi Jabar.

Sehingga dengan upaya mengadukannya kasus sengketa tersebut ke KY dan KPK, dua lembaga tersebut bisa menelusuri putusan yang memenangkan penggugat. Putusan Nomor 266/K/Pdt/2015 tanggal 31 Agustus 2015 intinya menolak bantahan yang diajukan Disnak Jabar terkait penetapan eksekusi atau putusan PK Nomor 444/Pk/Pdt/1993.

Membuka data Kecamatan Coblong, Pemkot Bandung, Kabag Bantuan Hukum Setda Jabar Deni Wahyudin, tanah di Jalan Dago Nomor 358 Bandung yang kini digunakan Kantor Disnak Jabar berasal dari tanah persil 24 D1 dan kini tercatat dalam sertifikat hak pakai atas nama Pemda Jabar.

Adapun tanah yang kini disengketakan dalam perkara tersebut ada di persil 46 D3 yang dibeli Adi Kusumah pada tahun 1941 pada enam orang pemilik saat itu.

"Putusannya error in objecto, atau salah objek atau salah persil, karena yang digugat persil 46 sementara lahan Disnak itu persil 24. Persil itu tidak akan pernah berubah, kecuali ada perubahan persil seluruh Bandung atau Jabar," ujarnya.

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung yang menginventarisir menyatakan bahwa tanah yang ada di lokasi itu memang dimiliki Pemprov Jabar.

Dengan demikian jelas dan tegas bahwa lokasi tanah di Jalan Dago Nomor 358 itu adalah tanah persil 24 D1 bukan tanah persil 46 D3 yang diklaim sebagai milik Adi Kusumah.

Kuasa hukum ahli waris R Adi Kusumah, Ucok Rolando P. Tamba, mengaku prihatin atas sikap yang diambil Pemprov Jabar yang berkukuh mengklaim lahan tersebut miliknya. Padahal, menurut dia, pihaknya sudah memberikan kelonggaran waktu pasca-eksekusi terhadap objek sengketa tersebut pada 2 Juni 2016 lalu.

Menurut dia, dasar eksekusi tersebut merupakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau ada upaya hukum di luar itu, eksekusi harus sudah bisa dijalankan.

Menyinggung pernyataan Aher, justru dia menegaskan kalau itu pendapat pribadi yang tidak mempermasalahkan. "Hanya saja jika kapasitasnya sebagai gubernur ya jelas ada kekeliruan," ujarnya.

"Kami menduga pemprov justru melakukan pelanggaran hukum. Kami sangat menyayangkan ada statement itu. Putusan pengadilan kan produk yudikatif, gubernur selaku eksekutif harus menghormatinya. Kalau begitu berarti tidak menghormati hasil yudikatif," tuturnya.

Kredit

Bagikan