Aher sebut THR lebih baik daripada parsel
Bandung.merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika mendapat hadiah atau parsel terkait Hari Raya Idul Fitri. Pelaporan harus dilakukan sebelum 30 hari.
Â
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pelaporan tersebut perlu dilakukan agar terhindar dari penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.
Â
Selain itu, Gubernur yang akrab disapa Aher itu menegaskan, PNS sebenarnya tidak perlu menerima hadiah atau parsel mengingat mereka sudah mendapatkan bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dibayarkan 27 Juni lalu.
Â
Menurutnya THR jauh lebih baik daripada parsel. "Penggantinya dari hadiah parsel adalah gaji ke-13 dan ke-14, itu sudah paling baik dari hadiah parsel," kata Aher melalui rilis yang diterima Merdeka Bandung.
Sementara Kepala Biro Humas Protokol & Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sonny S. Adisudarma menambahkan, dilarangnya menerima hadiah lebaran atau parsel merupakan wujud dari komitmen Jawa Barat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan profesional.
Â
"Kami sangat menyadari menerima parsel dapat dikategorikan sebagai menerima gratifikasi dan itu jelas-jelas melanggar UU tipikor," ujar Sonny.
Â
Sebelumnya, Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana.
Â
Hal ini didasari Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Apabila seorang PNS terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkannya ke KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.