Jangan ada lagi bangunan tak berizin di Kawasan Bandung Utara

user
Farah Fuadona 10 Mei 2016, 11:30 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar menyebut kondisi Kawasan Bandung Utara (KBU) sudah sangat memprihatinkan. Sehingga jangan sampai ada lagi bangunan yang tidak sesuai rekomendasi berdiri di area resapan air tersebut.

Pernyataan Demiz, sapaan akrab Deddy Mizwar merunut adanya peristiwa longsor di kawasan Dago Pakar, Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Minggu kemarin (8/5).

Demiz menyatakan, sudah menerima informasi dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bahwa longsor tersebut diakibatkan penimbunan mata air di lokasi tersebut. "Kalau yang kita dengar, kenapa BPLHD turun, karena ada mata air yang ditimbun. Jadi tanah di bawah terus bergerak," katanya di Bandung, Senin (9/5).

Sehingga perlu ada tindakan tegas agar kerusakan yang terjadi tidak terus bertambah. "KBU ini memang sudah rusak. Ini mesti benar-benar ditertibkan," tegasnya.

Dia menyatakan, jika benar adanya penutupan mata air tentu itu merupakan hal yang merugikan masyarakat. Tidak boleh ada perusahaan manapun yang melakukan uruk sumber mata air.

"Mata air penting untuk masyarakat, enak saja kok main tutup mata air," ujarnya.

Dia meminta agar setiap bangunan yang berdiri di KBU diperiksa kembali legalitasnya. Terlebih, pelanggaran administrasi di kawasan tersebut seakan tak kunjung berhenti.

"Harus diperiksa semuanya. Ada rumah kumuh tak berizin. Banyak juga rumah mewah yang tak berizin. Itu kan kabupaten/kota yang ngeluarin, atau cukup camat. Ini kan enggak benar," tegasnya.

Pihaknya sudah tegas dengan memperketat izin pembangunan di KBU. Bahkan dirinya mengaku, banyak izin pembangunan yang telah ditolaknya.

"Yang masuk ke provinsi belum satu pun saya keluarkan (izinnya). Selama dua bulan saya jadi Ketua BKPRD, yang enggak benar langsung tolak sajaang, yang memungkinkan masih kita bahas," katanya.

Penolakan izin tersebut, lanjut Deddy, dilakukan terhadap rencana pembangunan yang dilakukan di kawasan zona merah KBU. "Juga yang KDD-nya, KDH-nya enggak sesuai," ujarnya.

Meski begitu, Deddy tidak menjamin KBU terbebas dari bangunan tak berizin. Oleh karena itu, Deddy meminta pemerintah kabupaten/kota lebih serius dalam menjaga KBU.

"Belum yang lagi bangun sendiri enggak ada izin. Makanya setiap kabupaten/kota punya kewajiban mendata kembali perizinan di wilayah masing-masing. Kalau enggak ada, bagaimana," tandasnya.

Kredit

Bagikan