Saat tangkap tangan, Jaksa D akan sampaikan penuntutan
Bandung.merdeka.com - Jaksa D yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini Senin (11/4), sebenarnya punya jadwal sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung.
Namun dengan adanya OTT, belum jelas apakah sidang tuntutan itu akan berlangsung atau ditunda.
Pantauan Merdeka Bandung, ruang sidang utama PN Bandung tempat tuntutan akan dibacakan, masih sepi. Hanya ada beberapa pengunjung sidang dan sejumlah wartawan.
Menurut jadwal sidang, Jaksa D dan timnya akan membacakan tuntutan untuk kasus perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang senilai Rp 4,7 miliar.
Kasipenkum Kejati Jabar Raymon Ali belum bisa memastikan apakah sidang tersebut akan dilanjutkan atau ditunda.
"Sidang ada anggota lain, perlu tanyakan karena tetap lanjut atau tidak," kata Raymon kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Bandung, hari ini.
Dalam sidang tersebut, ada dua terdakwa dari Dinas Kesehatan Subang. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 4,7 miliar.