Soal kaus #2019GantiPresiden dalam debat, Bawaslu minta klarifikasi KPU

user
Endang Saputra 16 Mei 2018, 10:45 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) akan meminta klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar terkait tindakan pasangan nomor urut tiga Sudrajat-Syaikhu (Asyik) yang membentangkan kaus #2019GantiPresiden saat acara debat Pilgub Jabar yang digelar di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/5) malam. Bawaslu berencana memanggil petugas KPU pada Rabu besok.

"Kami akan meminta klarifikasi KPU mengenai prosedur, tata cara dan mekanisme pelaksanaan debat kedua tersebut," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto saat ditemui di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa (15/5).

Terkait dugaan pelanggaran, Harminus mengaku belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut. Menurutnya, semua harus dilakukan kajian mendalam.

"Apakah dalam pilgub boleh dimasukan terkait pilpres, kita akan kaji," kata dia.

Namun, jika nanti ada unsur pelanggaran, maka Bawaslu sambung Harminus akan memberikan rekomendasi ke KPU untuk memberikan sanksi administrasi untuk pelanggaran pilkada serentak.

"Pelanggaran administrasi yang beri sanksi itu KPU. Itu acara di KPU, sebenarnya (KPU) sudah bisa melakukan tindakan. Dalam pemilihan kepala daerah pelanggaran itu diambil tindakan KPU. Kecuali pileg atau pilres di Bawaslu," katanya.

Kredit

Bagikan