Mulai 13 Mei, tempat hiburan di Bandung harus berhenti beroperasi

user
Endang Saputra 11 Mei 2018, 14:29 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Larangan beroperasi untuk tempat hiburan ini mulai berlaku sejak Minggu 13 Mei pukul hingga Senin, 18 Juni 2018.

Kepala Seksi Jasa Usaha Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan, sesuai perda No 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan disebutkan bahwa klab malam, diskotek, karaoke, bar, PUB, panti pijat, rumah biliard, SPA dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.

"Jadi itu kan sesuai dengan perda penyelanggaraan Kepariwistaaan No 7 Tahun 2012 pasal 73 ayat 6 Pasal 73 bahwa jenis usaha seperti SPA, panti pijat, diskotik, Pub karaoke, biliiard, klub malam selama bulan Ramahdhan tidak boleh menyelenggaraan usahanya. Larangan ini mulai berlaku dari tanggal 13 Mei 2018 jam 18.00 sampai 18 Juni 2018 jam 18.00 WIB," ujar Edward kepada wartawan, Jumat (11/5).

Edward mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran terkait penutupan jasa usaha pariwisata kepada seluruh pengusaha hiburan di Kota Bandung. Surat itu juga ditujukan kepada hotel yang memiliki fasilitas jasa usaha pariwisata.

"Kita sudah menyebarkan surat edaran kepada pengelola tempat hiburan sejak Senin kemarin. Selain tempat hiburan, hotel yang menyediakan fasilitas seperti karaoke dan SPA juga wajib tutup juga," kata dia.

Edward mengungkapkan, saat ini ada 280 tempat hiburan di Kota Bandung. Dia pun meminta para pengelola tempat hiburan untuk menaati aturan yang ada selama bulan Ramadhan.

Edward mengingatkan akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha hiburan yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Jika masih tetap buka, sanksi paling berat kita akan cabut tanda daftar perusahaan pariwisata," tegasnya.

Edward menyebut bahwa Disbudpar dan Satpol PP akan melakukan monitoring. Dia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada tempat hiburan yang masih beroperasi saat bulan Ramadhan nanti.

Kredit

Bagikan