Mulai 13 Mei, tempat hiburan di Bandung harus berhenti beroperasi

Bandung.merdeka.com - Tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Larangan beroperasi untuk tempat hiburan ini mulai berlaku sejak Minggu 13 Mei pukul hingga Senin, 18 Juni 2018.
Kepala Seksi Jasa Usaha Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan, sesuai perda No 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan disebutkan bahwa klab malam, diskotek, karaoke, bar, PUB, panti pijat, rumah biliard, SPA dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.
"Jadi itu kan sesuai dengan perda penyelanggaraan Kepariwistaaan No 7 Tahun 2012 pasal 73 ayat 6 Pasal 73 bahwa jenis usaha seperti SPA, panti pijat, diskotik, Pub karaoke, biliiard, klub malam selama bulan Ramahdhan tidak boleh menyelenggaraan usahanya. Larangan ini mulai berlaku dari tanggal 13 Mei 2018 jam 18.00 sampai 18 Juni 2018 jam 18.00 WIB," ujar Edward kepada wartawan, Jumat (11/5).
Edward mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran terkait penutupan jasa usaha pariwisata kepada seluruh pengusaha hiburan di Kota Bandung. Surat itu juga ditujukan kepada hotel yang memiliki fasilitas jasa usaha pariwisata.
"Kita sudah menyebarkan surat edaran kepada pengelola tempat hiburan sejak Senin kemarin. Selain tempat hiburan, hotel yang menyediakan fasilitas seperti karaoke dan SPA juga wajib tutup juga," kata dia.
Edward mengungkapkan, saat ini ada 280 tempat hiburan di Kota Bandung. Dia pun meminta para pengelola tempat hiburan untuk menaati aturan yang ada selama bulan Ramadhan.
Edward mengingatkan akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha hiburan yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.
"Jika masih tetap buka, sanksi paling berat kita akan cabut tanda daftar perusahaan pariwisata," tegasnya.
Edward menyebut bahwa Disbudpar dan Satpol PP akan melakukan monitoring. Dia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada tempat hiburan yang masih beroperasi saat bulan Ramadhan nanti.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak