OJK dorong obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah

user
Endang Saputra 11 Mei 2018, 14:11 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong upaya penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah mengingat terbatasnya sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur atau sarana prasarana produktif di berbagai wilayah.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Sarwono mengatakan, seiring dengan momentum percepatan pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan sokongan pendanaan jangka panjang maka peran pasar modal akan semakin penting dalam upaya memfasilitasi pembiayaan dimaksud.

"Untuk akselerasi penerbitan obligasi daerah, OJK telah menerbitkan tiga paket regulasi tentang obligasi daerah dan atau sukuk daerah, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 61 dan 62 Tahun 2017 yang menyederhanakan prosedur, persyaratan dan tata cara penerbitan obligasi daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.C.12, IX.C.13 dan IX.C.14 tentang isi dan prospektus penawaran umum obligasi Daerah," ujar Sarwono dari siaran pers yang diterima Merdeka Bandung, Kamis (10/5).

Selain itu OJK juga menerbitkan peraturan baru yaitu POJK Nomor 63 tahun 2017 tentang laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah dan atau atau sukuk daerah.

Hal-hal yang disederhanakan pada paket regulasi baru tersebut terkait mekanisme penawaran umum yang dapat sekaligus atau bertahap, auditor atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK RI, jangka waktu LKPD dari 9 bulan menjadi 1 tahun, Legal Audit hanya untuk penawaran umum dan kegiatan/proyek serta tidak dipersyaratkannya Comfort Letter dan Feasibility Study.

Sarwono menyampaikan bahwa ketiga POJK tersebut juga memuat alur mekanisme penerbitan obligasi daerah, antara lain lima mekanisme yang harus dilakukan yaitu persiapan di daerah, pertimbangan oleh Menteri Dalam Negeri, pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan, registrasi ke OJK dan penelaahan OJK untuk mendapatkan pernyataan efektif penawaran umum obligasi daerah.

"Selain itu, tahun 2017 OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta pelaku pasar membentuk Tim Fasilitasi dan Pendampingan obligasi daerah yang bertugas untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan pemerintah daerah," jelasnya.

Pendampingan kepada pemerintah daerah dapat berupa proses persiapan yang meliputi hal-hal teknis seperti pemilihan dan penyiapan kegiatan atau proyek yang akan didanai, penyiapan mekanisme penganggaran, penyiapan unit pengelola obligasi daerah, serta penyiapan pemenuhan persyaratan pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan obligasi daerah.

Dalam rangka memfasilitasi pemanfaatan obligasi daerah, bertempat di kantor regional 2 Jawa Barat – OJK (KR2) pada tanggal 8 Mei 2018, KR2 menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan narasumber Tim Fasilitasi dan Pendampingan obligasi daerah, perusahaan sekuritas dan lembaga pemeringkat efek yang diikuti peserta berasal dari pemerintah provinsi Jawa Barat yang diwakili biro sarana perekonomian investasi dan BUMD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia dan BEI.

Sarwono mengatakan, FGD tersebut membahas mengenai isu potensi dan keunggulan serta tantangan dalam menerbitkan obligasi daerah serta ditujukan untuk mendorong terlaksananya penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Jawa Barat yang sempat tertunda tahun 2014 karena terkendala aturan lama.

"OJK telah menyediakan layanan informasi penerbitan obligasi daerah yang dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat khususnya pemerintah daerah untuk mendapatkan penjelasan dan panduan terkait rencana penerbitan Obligasi Daerah melalui telepon 021-29600150 dan e-mail info.obda@ojk.go.id," tuturnya.

Sebelumnya, dalam rangka mengoptimalkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan infrastruktur, Kantor Regional 2 Jawa Barat juga telah menyelenggarakan sosialisasi pemanfaatan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat pada 26 April 2018.

Kredit

Bagikan