Menteri Perdagangan tetapkan 6 DTU dan 267 PTU
Bandung.merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menetapkan predikat enam Daerah Tertib Ukur (DTU), dan 267 Pasar Tertib Ukur (PTU) di 102 kabupaten atau kota di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I, II, III, dan IV. Sejak tahun 2010 hingga tahun ini sudah ditetapkan 26 DTU, dan 676 PTU. Keenam daerah yang menerima predikat DTU yaitu Kabupaten Kolaka dan Kota Pare Pare Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali, Kota Padang Panjang, Kota Tangerang, Kabupaten Deli Serdang.
"DTU dan PTU harus menjadi bagian dari budaya masyarakat dan aparat. Dengan begitu, slogan 'Tertib Ukur Mencerminkan Budaya Jujur' dapat melekat serta menjadi cara hidup masyarakat," ujar Enggar kepada wartawan saat ditemui di El Royale Hotel, Jalan Merdeka, Senin (4/12).
Predikat DTU 2017 bagi keenam daerah tersebut, diberikan setelah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dalam hal ini Direktorat Meteologi bersama dinas kabupaten dan kota yang membidangi perdagangan bekerja keras melakukan beberapa tahapan kegiatan pembentukan DTU.
"Bagi kabupaten atau kota yang ditetapkan sebagai DTU mempunyai kewajiban menjaga konsistensinya melalui program kegiatan pengawasan, penyuluhan, dan pelayanan tera atau tera ulang," jelasnya.
Selain itu, kabupaten atau kota tersebut harus membentuk unit metrologi legal sebagaimana juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.