4 Perusahaan tambang pasir ilegal di Garut & Sumedang ini ditutup


Penutupan 4 perusahaan tambang ilegal
Bandung.merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat menghentikan empat penambangan pasir ilegal yang ada di Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang. Penghentian penambangan dilakukan karena memang perusahaan tersebut diduga tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
"Jadi ada empat (dihentikan). Karena empat-empatnya tidak memiliki izin usaha pertambangan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (7/8).
Yusri menyebut tiga lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Garut itu ditemukan di Kecamatan Tarogong Kaler. Penambangan pasir tersebut dilakukan di kaki Gunung Guntur. "Itu masuk zona merah, karena rawan longsor, menurut BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)," terangnya.
Penambangan itu, lanjut Yusri, berlangsung kurang lebih tiga bulan dengan menggunakan ekskavator. Material hasil penambangan dijual dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per truk untuk pasir, dan Rp 375 ribu per truk untuk batu.
Sedangkan satu lokasi lainnya berada di Sungai Cihonje, Dusun Kementeng, Desa Cieunteung, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Modus yang dilakukan para perusahaan penambang tersebut dilakukan dengan cara penambangan batu sungai. Batu digiling oleh stone crusher yang berjarak 100 meter dari sungai, dan dijual kepada konsumen.
Kepala Subdit IV Ditkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Dony Eka Putra menambahkan, tambang-tambang pasir ilegal tersebut memang beroperasi di daerah kawasan rawan bencana (KRB). Diduga kuat tambang-tambang pasir tersebut ikut andil dalam peristiwa banjir bandang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Garut.
"Nilai kerugian masih kita hitung. Tambang-tambang ini memang berdiri di lokasi zona merah rawan longsor," ujarnya.
"Tambang-tambang ini tidak punya izin usaha penambangan. Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyatakan tambang-tambang ini tidak punya izin. Kita sudah periksa 12 saksi dan lokasi tambang kita police line," kata dia menambahkan.
Dia melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait penambangan ilegal tersebut. Perusahaan perusahaan tambang tersebut menurutnya bisa saja menyalahi pasal 158 Undang undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak