Pemprov Jabar akan ajak kabupaten/kota bicarakan kuota taksi online

user
Mohammad Taufik 06 Juli 2017, 16:42 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - ‎Pemprov Jabar mendukung dikeluarkannya Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek yang berkaitan dengan taksi online. Namun terkait kuota, Dinas Perhubungan Jawa Barat masih harus melakukan pembahasan kembali.

"Kami akan kumpul dengan kabupaten kota terutama untuk membicarakan masalah kuota dan sosialisasinya," kata Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedi Taufik, di Bandung, Kamis (6/7).

‎Permenhub yang dikeluarkan menurutnya cukup mewadahi regulasi taksi online. Sehingga dia menilai sudah tidak lagi dibutuhkan Pergub untuk mengatur transportasi online ini. Aturan yang ditetapkan pun sudah begitu jelas, termasuk soal tarif dan STNK.

Dia meminta perusahaan penyedia jasa transportasi online mengikuti aturan yang ditetapkan. Sebab jika melanggar, akan ada sanksi yang diberikan. Untuk diketahui untuk Jawa, Bali dan Sumatera tarif dasar bawah berada diangka Rp 3.500 adapun untuk tarif dasar atas yakni Rp 6.000

Dedi menuturkan pembahasan kuota akan disesuaikan dengan kebutuhan kota kabupaten setempat. Karena kebutuhan setiap daerah pasti berbeda-beda. Kajian ini, ujarnya, akan diputuskan melalui ketetapan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Namun, sebelum dijadikan acuan pelaksanaannya di daerah dan disahkan gubernur, akan dikonsultasikan ke Kementerian Perhubungan untuk mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat.

"Kuota ditetapkan oleh gubernur merupakan hasil konsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi," ujarnya. ‎Dia belum bisa menyebut angka kuota ideal karena kebutuhan di setiap daerahnya pasti berbeda-beda.

Dia berharap ketetapan ini bisa segera dikeluarkan. Sehingga bisa disosialisasikan ke pengusaha transportasi online dan masyarakat dan diimplementasikan pelaksanaannya di lapangan.

Sebagai kepanjang tanganan pemerintah, pihaknya akan melakukan pengawasan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 di lapangan. Hasil pengawasan ini akan dilaporkan secara periodik ke Kemenhub.‎

Kredit

Bagikan