Pemprov Jabar akan ajak kabupaten/kota bicarakan kuota taksi online


Taksi online
Bandung.merdeka.com - ‎Pemprov Jabar mendukung dikeluarkannya Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek yang berkaitan dengan taksi online. Namun terkait kuota, Dinas Perhubungan Jawa Barat masih harus melakukan pembahasan kembali.
"Kami akan kumpul dengan kabupaten kota terutama untuk membicarakan masalah kuota dan sosialisasinya," kata Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedi Taufik, di Bandung, Kamis (6/7).
‎Permenhub yang dikeluarkan menurutnya cukup mewadahi regulasi taksi online. Sehingga dia menilai sudah tidak lagi dibutuhkan Pergub untuk mengatur transportasi online ini. Aturan yang ditetapkan pun sudah begitu jelas, termasuk soal tarif dan STNK.
Dia meminta perusahaan penyedia jasa transportasi online mengikuti aturan yang ditetapkan. Sebab jika melanggar, akan ada sanksi yang diberikan. Untuk diketahui untuk Jawa, Bali dan Sumatera tarif dasar bawah berada diangka Rp 3.500 adapun untuk tarif dasar atas yakni Rp 6.000
Dedi menuturkan pembahasan kuota akan disesuaikan dengan kebutuhan kota kabupaten setempat. Karena kebutuhan setiap daerah pasti berbeda-beda. Kajian ini, ujarnya, akan diputuskan melalui ketetapan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Namun, sebelum dijadikan acuan pelaksanaannya di daerah dan disahkan gubernur, akan dikonsultasikan ke Kementerian Perhubungan untuk mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat.
"Kuota ditetapkan oleh gubernur merupakan hasil konsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi," ujarnya. ‎Dia belum bisa menyebut angka kuota ideal karena kebutuhan di setiap daerahnya pasti berbeda-beda.
Dia berharap ketetapan ini bisa segera dikeluarkan. Sehingga bisa disosialisasikan ke pengusaha transportasi online dan masyarakat dan diimplementasikan pelaksanaannya di lapangan.
Sebagai kepanjang tanganan pemerintah, pihaknya akan melakukan pengawasan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 di lapangan. Hasil pengawasan ini akan dilaporkan secara periodik ke Kemenhub.‎
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak