PT KAI larang masyarakat ngabuburit di jalur kereta api

user
Mohammad Taufik 09 Juni 2017, 20:30 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melarang masyarakat untuk melaksakan kegiatan ngabuburit di jalur kereta api. Hal ini menyusul insiden tewasnya empat remaja yang tersambar kereta di rel perlintasan Jalan Laswi beberapa hari lalu.

Manager Humas PT KAI Daop 2, Joni Martinus, mengatakan jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang. Menurut UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

"Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," ujar Joni kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (9/6).

Untuk itu, Joni menegaskan tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Untuk itu kami melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun termasuk ngabuburit karena dapat membahayakan keselamatan," katanya.

Joni mengungkapkan, ancaman pidana penjara dan denda siap menanti para pelanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," ucapnya.

Joni mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

Kredit

Bagikan