11 Pemda di Jabar raih WTP, cuma Kabupaten Bandung Barat masih WDP

user
Mohammad Taufik 06 Juni 2017, 11:08 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2016 kepada 12 entitas atau pemerintah daerah. Dari 12 yang menerima, 11 diantaranya meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Adapun satu lainnya masih berstatus wajar dengan pengecualian (WDP).

"Dari sebelas entitas pada penyerahan kali ini memperoleh opini WTP, sepuluh diantaranya mempertahankan predikat WTP yang sudah diraih pada tahun sebelumnya. Sedangkan satu Pemda masih mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP), yaitu Pemerintah Kabupaten Bandung Barat," kata Ketua BPK Perwakilan Jabar Arman Syifa usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan di Gedung BPK Perwakilan Jabar Kota Bandung, Senin (5/6).

Ke-11 yang meraih opini WTP itu yakni Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Cirebon, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

"Satu Pemda berhasil naik meraih opini WTP pada tahun ini, yaitu Pemerintah Kota Cirebon," katanya.

Dia menambahkan, pemeriksaan kali ini sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan, dimana tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia menerapkan akutansi berbasis Akrual, yakni penetapan sistem akutansi pada penyajian laporan keuangannnya.

Dalam penerapan berbasis Akrual, permasalahan yang masih ditemukan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat diantaranya adalah masalah penyusutan atas rehabilitasi atau renovasi aset tetap dan masalah penyajian Dana BOS dan dana lainnya di Luar APBD.

Adapun temuan yang masih perlu memperoleh perhatian diantaranya pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan kepala daerah dan/atau BUD, aset tetap tanah yang masih belum bersertifikat, fasos fasum yang belum diserahterimakan, kesalahan alokasi penganggaran, dan pengelolaan atas PBB P2.

"Permasalahan tersebut masih ditemukan pada 12 entitas yang diperiksa, namun nilainya tidak material pada sejumlah entitas sehingga BPK masih dapat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujarnya.

‎Dia mengatakan, Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. "Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," ujarnya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang menerima langsung ‎LHP dari BPK Perwakilan Jabar mengatakan, opini WTP yang disabet Kabupaten Purwakarta terwujud berkat kinerja dari Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (BKD). "Kami ucapkan terima kasih tentunya. Karena ini kinerja dari Pemda langsung," terang Dedi di tempat sama.

Dia mengatakan, opini WTP yang diraih untuk kali kedua itu karena strategi pengelolaan keuangan yang sejalan dengan perkembangan daerahnya. "Strateginya kepatuhan dalam pengelolaan anggaran. Kepatuhan itu juga ada implikasi. Kalau kepatuhan enggak diimbangi keberanian pembangunannya terhambat. Sekarang bagaimana membuat elaborasi agar kepatuhan keberanian dengan belanja sejalan," ujarnya.

Kredit

Bagikan