Jadi terpidana dan buron kasus korupsi, Wabup Cirebon diberhentikan

user
Mohammad Taufik 30 Mei 2017, 15:44 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian itu seiring masalah hukum yang menjerat Gotas. Dia kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh pihak Kejati Jabar.

Pemberhentian tersebut resmi ditetapkan berdasarkan keputusan dalam Negeri nomor 132.32-3098/2017 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo pada 17 Mei 2017 di Jakarta.

"Hari ini sebagai konsekuensi dan melaksanakan undang-undang menyerahkan SK Mendagri tentang pemberhentian Wakil Bupati Cirebon," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) usai penyerahan SK Pemberhentian Gotas pada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, di Gedung Negera Pakuan, Kota Bandung, Selasa (30/5).

Pemberhentian itu dilakukan lantaran Gotas sudah menyandang status terpidana perkara bantuan sosial di Cirebon. Ditambah lagi keberadaan Gotas saat ini belum diketahui rimbanya sejak Oktober 2016 lalu.

Dia menambahkan, pemberhentian Gotas itu diterima langsung dari Mendagri. Selanjutnya SK pemberhentian diserahkan pada Bupati dan DPRD Cirebon. "Mendagri kepada tiga pihak. Pertama ke Bupati, yang kedua kepada Ketua DPRD dan ketiga kepada yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak hadir dan masih belum ketemu jadi kita titipkan kepada bupati dan DPRD," terangnya.

Sunjaya Purwadisastra menyatakan, pasca-diterimanya SK pemberhentian dari Gubernur Jabar, pihaknya kini tinggal memikirkan mekanisme calon pengganti Wakil Bupati Cirebon tersebut. PDIP sebagai partai penguasa dan memiliki hak menentukan calonnya sendiri, kata dia, tinggal berkomunikasi dengan pimpinan DPP PDIP.

"Karena kebetulan di Kabupaten Cirebon diusung oleh PDIP, tunggal, tidak berkoalisi dengan partai mana pun juga sehingga saya tinggal menunggu keputusan DPP PDIP untuk menyodorkan bakal calon pengganti atau calon wakil Bupati Cirebon kepada saya sebagai bupati," terangnya.

Adapun ketika sudah memiliki nama, pihaknya tinggal mengusulkan kembali pada DPRD untuk digelar rapat paripurna istimewa. "Saya nanti akan mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Cirebon untuk mengadakan Rapat Paripurna Istimewa untuk memilih salah satu diantara dua yang akan saya usulkan," ujarnya.

Kredit

Bagikan