BPOM musnahkan ribuan produk ilegal senilai Rp 12,67 miliar

user
Farah Fuadona 21 Desember 2016, 14:28 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan ribuan produk ilegal di Jawa Barat dari hasil pengawasan selama tahun 2016 di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro. Produk ilegal yang dimusnahkan ini berupa obat, obat tradisonal, kosmetika, pangan, serta suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 12,67 miliar.

"Hari ini setelah dilakukan proses penindakan proses penyelidikan kemudian bersama-sama dengan kepolisian kerja sama dengan mitra criminal justice system dan kejaksaan. Ribuan produk ilegal kira-kira totalnya mencapai Rp 12,6 miliar," ujar Kepala BPOM Peny Kusumastuti Lukito kepada wartawan yang ditemui seusai acara pemusnahan, Rabu (21/12).

Penny menyebut ada 3.899 jenis produk yang dimusnahkan dengan total 191.908 kemasan. Jumlah tersebut terdiri dari 3.744 kemasan obat ilegal termasuk palsu dan obat keras yang dijual tanpa keahlian dan kewenangan, 47.578 kemasan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, parasetamol, dan prednison, 113.692 kemasan kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang sepert merkuri, 26.840 kemasan pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks dan pewarna tekstil serta 54 kemasan suplemen kesehatan ilegal.

"Dari temuan hasil pengawasan BBPOM di Bandung selama tahun 2016 ini, didominasi oleh kosmetika dan obat tradisional," katanya.

Adapun tindakan yang dilakukan kata Penny, pihaknya memberikan dua jenis sanksi yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Untuk sanksi administrasi bisa dengan menutup menarik dan memusnahkan produk. Adapun untuk sanksi pidana bisa penjara 15 tahun atau denda 1,5 milar.

BPOM  mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan menjadi konsumen cerdas. " Ingat selalu cek KIK yaitu cek Kemasan, cek Izin edar dan cek Kadaluwarsa. Kepada para pelaku usaha diinstruksikan untuk tidak melakukan produksi atau mengedarkan obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat. Jika masyarakat mengetahui informasi adanya obat dan makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan informasi dan makanan, dapat menghubungi layanan kontak center BPOM," katanya.

Kredit

Bagikan