Tuntut penetapan upah, 4 serikat pekerja kembali mengadu ke DPRD Jabar

user
Mohammad Taufik 19 Desember 2016, 12:18 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Sebanyak empat Serikat Pekerja Anggota (SPA) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat kembali mengadu ke dewan perwakilan rakyat setempat karena merasa rekomendasi pada pihak DPRD tidak menjadi pertimbangan Gubernur Jabar.

Dari rilis yang diterima Merdeka Bandung, sebagaimana diketahui bahwa proses penetapan upah minimum Provinsi Jawa Barat (UMP) 2017 telah ditetapkan oleh gubernur pada 1 November 2016 dan upah minimum kabupaten/kota (UMSK) pada tanggal 21 November 2016, tinggal upah minimum sektoral yang sampai sekarang belum ditetapkan.

Proses penetapan tersebut harus berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum dan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan pasal 49 bahwa UMSK harus dirundingkan dengan asosiasi pengusaha sektor, sedangkan asosiasi pengusaha sektor sampai sekarang belum terbentuk.

DPRD provinsi jawa barat telah menindaklanjuti aspirasi buruh dengan menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor : 205/3365-SETWAN. PRSD/2016, Hal : Aspirasi Buruh, Tanggal 15 Nopember 2016 kepada gurbernur dalam menetapkan upah 2017, namun tidak menjadi pertimbangan Gubernur.

Oleh karena itu empat SPA SPSI yang terdiri FSP TSK, FSP LEM, FSP KEP dan FSP RTMM Jawa Barat, Senin (19/12) kembali mengadu ke dewan agar mengundang gubernur atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menetapkan UMSK 2017 yang sampai sekarang belum ditetapkan dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangannya.

Yakni, Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera mendorong dan memfasilitasi Apindo di seluruh daerah membentuk asosiasi sektor untuk mengisi kekosongan hukum.

Kemudian gubernur menetapkan UMSK 2017 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2017 agar tidak merugikan hak kaum buruh di seluruh Jawa Barat, serta proses penetapan UMSK 2017 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat harus segera ditetapkan oleh gubernur tanpa harus menunggu kabupaten/kota yang belum siap.

Kemudian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mengambil inisiatif aktif untuk memfasilitasi dan supervisi stake holder perburuhan di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat untuk menghindari kebuntuan proses penetapan UMSK 2017, dan pemerintah provinsi harus mendorong dan memfasilitasi pembentukan asosiasi sektor dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat provinsi untuk tahun 2018.

Selanjutnya, DPRD harus memberikan anggaran kepada pemerintah provinsi, serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo secara proporsional untuk membenahi dan penguatan kapasitas tata kelola dan pembinaan perburuhan di provinsi agar kredibel. Pertimbangannya karena perburuhan memiliki peran penting dan strategis sebagai pilar pembangunan ekonomi baik regional maupun nasional.

Kredit

Bagikan