Tuntut penetapan upah, 4 serikat pekerja kembali mengadu ke DPRD Jabar


Ilustrasi buruh
Bandung.merdeka.com - Sebanyak empat Serikat Pekerja Anggota (SPA) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat kembali mengadu ke dewan perwakilan rakyat setempat karena merasa rekomendasi pada pihak DPRD tidak menjadi pertimbangan Gubernur Jabar.
Dari rilis yang diterima Merdeka Bandung, sebagaimana diketahui bahwa proses penetapan upah minimum Provinsi Jawa Barat (UMP) 2017 telah ditetapkan oleh gubernur pada 1 November 2016 dan upah minimum kabupaten/kota (UMSK) pada tanggal 21 November 2016, tinggal upah minimum sektoral yang sampai sekarang belum ditetapkan.
Proses penetapan tersebut harus berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum dan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan pasal 49 bahwa UMSK harus dirundingkan dengan asosiasi pengusaha sektor, sedangkan asosiasi pengusaha sektor sampai sekarang belum terbentuk.
DPRD provinsi jawa barat telah menindaklanjuti aspirasi buruh dengan menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor : 205/3365-SETWAN. PRSD/2016, Hal : Aspirasi Buruh, Tanggal 15 Nopember 2016 kepada gurbernur dalam menetapkan upah 2017, namun tidak menjadi pertimbangan Gubernur.
Oleh karena itu empat SPA SPSI yang terdiri FSP TSK, FSP LEM, FSP KEP dan FSP RTMM Jawa Barat, Senin (19/12) kembali mengadu ke dewan agar mengundang gubernur atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menetapkan UMSK 2017 yang sampai sekarang belum ditetapkan dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangannya.
Yakni, Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera mendorong dan memfasilitasi Apindo di seluruh daerah membentuk asosiasi sektor untuk mengisi kekosongan hukum.
Kemudian gubernur menetapkan UMSK 2017 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2017 agar tidak merugikan hak kaum buruh di seluruh Jawa Barat, serta proses penetapan UMSK 2017 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat harus segera ditetapkan oleh gubernur tanpa harus menunggu kabupaten/kota yang belum siap.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mengambil inisiatif aktif untuk memfasilitasi dan supervisi stake holder perburuhan di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat untuk menghindari kebuntuan proses penetapan UMSK 2017, dan pemerintah provinsi harus mendorong dan memfasilitasi pembentukan asosiasi sektor dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat provinsi untuk tahun 2018.
Selanjutnya, DPRD harus memberikan anggaran kepada pemerintah provinsi, serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo secara proporsional untuk membenahi dan penguatan kapasitas tata kelola dan pembinaan perburuhan di provinsi agar kredibel. Pertimbangannya karena perburuhan memiliki peran penting dan strategis sebagai pilar pembangunan ekonomi baik regional maupun nasional.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak