Perusahaan tak bayar buruh sesuai UMK bisa dipidana 4 tahun

user
Muhammad Hasits 28 November 2016, 11:39 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kepala Disnaker Kota Bandung Tono Rusdiantono akan segera menyosialisasikan besaran upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung. Seperti diketahui, besaran penetapan UMK di wilayah Jawa Barat telah ditetapkan pada Senin pekan lalu melalui Keputusan Gubernur. UMK Kota Bandung tahun 2017 ditetapkan menjadi Rp 2.843.662,55.

"Rencana tanggal 5 - 6 Desember Saya akan melalukan sosialisasi UMK. Jadi dalam waktu satu bulan akan melakukan sosialisasi mengundang perusahaan," ujar Tono kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jalan Martanegara, Senin (28/11).

Tono memastikan bahwa setelah UMK ditetapkan, pihak perusahan wajib melaksanakan kewajibannya membayar upah sesuai UMK per tanggal 1 Januari 2017. Jika tidak memberi upah sesuai besaran UMK, perusahaan akan diberi sanksi.

"Yang pasti UMK 2017 wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan. Kalau tidak malaksanakan hukumnya pidana (1-4 tahun) dan nanti ada sanksi denda Rp 100 - 400 juta," katanya.

Lebih lanjut Tono mengatakan, dengan telah ditetapkannya UMK, pihak buruh seharusnya tidak perlu lagi melakukan aksi demonstrasi. Karena penetapan UMK telah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 yang menjadi dasar penetapan UMK.

"Jadi sebetulnya mah dengan PP 78 buruh tak usah demo lagi, karena pemerintah sudah menjelaskan standarnya dalam PP 78. Rumusnya pake inflasi nasional dan laju pertumbuhan nasional. Jadi  laju pertumbuhan nasional dan inflasi nasional itu sifatnya sangat stabil karena itu memakai dikaji oleh berbagai lembaga yang kompeten," ujarnya.

Kredit

Bagikan