UMP 2017 di Jawa Barat ditetapkan Rp 1,4 juta
Bandung.merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 1.420.624,29,- . Dasar pengupahan itu merujuk Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan mengatakan, UMP sebesar Rp 1,42 juta sudah diteken Ahmad Heryawan di Bandung, Selasa 1 November 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/kep.1070-bangsos/2016.
"UMP Jabar 2017 ini sudah ditetapkan Gubernur Jabar, per 1 November 2016 ini dengan besaran Rp 1.420.624,29,-," kata Ferry saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/11).
Sebelum ditetapkan angka tersebut, Gubernur Jabar sudah melakukan pembahasan dengan perwakilan buruh. Meski ada penolakan jumlah, namun angka itu tetap harus diteken.
Dia menilai, kenaikan UMP tersebut sudah sangat proporsional, lantaran angka sudah disesuaikan dengan penghitungan inflasi pada September 2015 sampai September 2016. Dihitung oleh BPS, akhirnya ditetapkan kenaikan sebesar 3,07 persen ditambah dengan angka laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto sekitar 5,18
persen.
"Kalau dijumlahkan dua komponen tersebut jadi 8,25 persen, sehingga angka ini yang dipakai seluruh Indonesia secara nasional baik oleh provinsi maupun kabupaten kota untuk penetapan upahnya," katanya seraya menyebut UMP tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp 1,31 juta.
Dia melanjutkan, UMP ini merupakan jaring pengaman sosial bagi para karyawan dan buruh untuk menjadikan acuan ditentukannya upah minimum kabupaten kota (UMK).
"Kita ingin mendorong UMP ini adalah upah yang terendah dibanding upah minimum kabupaten kota, ini jaring pengaman sosialnya," ucapnya.
Dia berharap, dewan pengupahan kabupaten/kota bisa segera memberikan rekomendasi terkait upah minimum daerahnya masing-masing sebelum Senin 21 November 2016 mendatang. Sebab nanti Gubernur akan kembali menetapkan besaran UMK di setiap daerah masing-masing.
"Kita harapkan seluruh kabupaten kota, sudah mengirimkan rekomendasinya dari awal supaya gubernur bisa menetapkan upah minimum kabupaten kota pada tanggal 21 November 2016 mendatang, jadi jangan mepet-mepet," ujarnya.