UMP 2017 di Jawa Barat ditetapkan Rp 1,4 juta


Bandung.merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 1.420.624,29,- . Dasar pengupahan itu merujuk Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan mengatakan, UMP sebesar Rp 1,42 juta sudah diteken Ahmad Heryawan di Bandung, Selasa 1 November 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/kep.1070-bangsos/2016.
"UMP Jabar 2017 ini sudah ditetapkan Gubernur Jabar, per 1 November 2016 ini dengan besaran Rp 1.420.624,29,-," kata Ferry saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/11).
Sebelum ditetapkan angka tersebut, Gubernur Jabar sudah melakukan pembahasan dengan perwakilan buruh. Meski ada penolakan jumlah, namun angka itu tetap harus diteken.
Dia menilai, kenaikan UMP tersebut sudah sangat proporsional, lantaran angka sudah disesuaikan dengan penghitungan inflasi pada September 2015 sampai September 2016. Dihitung oleh BPS, akhirnya ditetapkan kenaikan sebesar 3,07 persen ditambah dengan angka laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto sekitar 5,18
persen.
"Kalau dijumlahkan dua komponen tersebut jadi 8,25 persen, sehingga angka ini yang dipakai seluruh Indonesia secara nasional baik oleh provinsi maupun kabupaten kota untuk penetapan upahnya," katanya seraya menyebut UMP tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp 1,31 juta.
Dia melanjutkan, UMP ini merupakan jaring pengaman sosial bagi para karyawan dan buruh untuk menjadikan acuan ditentukannya upah minimum kabupaten kota (UMK).
"Kita ingin mendorong UMP ini adalah upah yang terendah dibanding upah minimum kabupaten kota, ini jaring pengaman sosialnya," ucapnya.
Dia berharap, dewan pengupahan kabupaten/kota bisa segera memberikan rekomendasi terkait upah minimum daerahnya masing-masing sebelum Senin 21 November 2016 mendatang. Sebab nanti Gubernur akan kembali menetapkan besaran UMK di setiap daerah masing-masing.
"Kita harapkan seluruh kabupaten kota, sudah mengirimkan rekomendasinya dari awal supaya gubernur bisa menetapkan upah minimum kabupaten kota pada tanggal 21 November 2016 mendatang, jadi jangan mepet-mepet," ujarnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak