Buruh di Jabar akan gugat kenaikan UMP Rp 1,4 juta

user
Muhammad Hasits 02 November 2016, 14:10 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Serikat pekerja Jawa Barat menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 yang ditetapkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Sebelumnya Ahmad Heryawan meneken UMP Jabar sebesar Rp 1,42 juta dengan asumsi kenaikan 8,25 persen.

"Upaya hukum yang akan kami lalukan adalah mem-PTUNkan SK gubernur yang sudah resmi menetapkan keputusan tersebut," kata Ketua DPD Serikat Pekeja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto, Rabu (2/11).

Dia menyampaikan alasan penolakan UMP yang ditetapkan Gubernur Jabar. Menurutnya penetapan UMP cacat hukum. Aturan yang digunakan sebagai acuan perhitungan upah tidak sesuai dengan undang-undang berlaku yakni UU Nomor 13 Tahun 2003.

Untuk diketahui pemerintah sendiri menetapkan UMP berlandaskan PP Nomor 78 tahun 2015. Di mana komponen yang dihitung yakni dengan menghitung inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Bahwa upah minimum harus ditetapkan berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak) sesuai UU 13 Tahun 2003. Sedangkan UMP tidak berdasarkan KHL, artinya ini bertentangan dengan UU 13 2003. Dengan demikian kami menilai UMP cacat hukum," tuturnya.

Roy menyebutkan gugatan ini akan diajukan menunggu penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang dilakukan Senin 21 November mendatang. Jika pemerintah kota kabupaten juga mengikuti aturan berdasarkan PP 78 maka juga akan sekaligus digugat ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat kita ajukan gugatan. Setelah UMK tanggal 21 November mendatang, jadi sekaligus kalau ada yang tetap memaksakan sesuai PP kita akan PTUNkan sekaligus UMK," ujarnya.

Dia menambahkan, buruh akan kembali melakukan demonstrasi untuk  meminta pembatalan keputusan kenaikan UMP sebesar 8,25 persen. "Pertengahan bulan ini kita akan demo dengan tuntutan kita minta batalkan UMP dan meminta pemerintah kota kabupaten untuk  mengabaikan PP 78 dalam menetapkan UMK," tandasnya.

Kredit

Bagikan