Buruh di Jabar akan gugat kenaikan UMP Rp 1,4 juta


Bandung.merdeka.com - Serikat pekerja Jawa Barat menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 yang ditetapkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Sebelumnya Ahmad Heryawan meneken UMP Jabar sebesar Rp 1,42 juta dengan asumsi kenaikan 8,25 persen.
"Upaya hukum yang akan kami lalukan adalah mem-PTUNkan SK gubernur yang sudah resmi menetapkan keputusan tersebut," kata Ketua DPD Serikat Pekeja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto, Rabu (2/11).
Dia menyampaikan alasan penolakan UMP yang ditetapkan Gubernur Jabar. Menurutnya penetapan UMP cacat hukum. Aturan yang digunakan sebagai acuan perhitungan upah tidak sesuai dengan undang-undang berlaku yakni UU Nomor 13 Tahun 2003.
Untuk diketahui pemerintah sendiri menetapkan UMP berlandaskan PP Nomor 78 tahun 2015. Di mana komponen yang dihitung yakni dengan menghitung inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi.
"Bahwa upah minimum harus ditetapkan berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak) sesuai UU 13 Tahun 2003. Sedangkan UMP tidak berdasarkan KHL, artinya ini bertentangan dengan UU 13 2003. Dengan demikian kami menilai UMP cacat hukum," tuturnya.
Roy menyebutkan gugatan ini akan diajukan menunggu penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang dilakukan Senin 21 November mendatang. Jika pemerintah kota kabupaten juga mengikuti aturan berdasarkan PP 78 maka juga akan sekaligus digugat ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat kita ajukan gugatan. Setelah UMK tanggal 21 November mendatang, jadi sekaligus kalau ada yang tetap memaksakan sesuai PP kita akan PTUNkan sekaligus UMK," ujarnya.
Dia menambahkan, buruh akan kembali melakukan demonstrasi untuk meminta pembatalan keputusan kenaikan UMP sebesar 8,25 persen. "Pertengahan bulan ini kita akan demo dengan tuntutan kita minta batalkan UMP dan meminta pemerintah kota kabupaten untuk mengabaikan PP 78 dalam menetapkan UMK," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak