Jabar digelontor dana rehab pasca-bencana sebesar Rp 27 miliar


Bencana
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menerima sekitar Rp 27 miliar dari Pemerintah Pusat. Dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana pada 2016 hanya direalisasikan separuhnya dari yang diajukan. Rehabilitasi Garut sebelumnya mengajukan dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp 31 miliar, sedangkan Kuningan Rp 27 miliar.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, menyampaikan alasan adanya penurunan anggaran pasca-bencana seluruh daerah di Indonesia. Pusat hanya mengalokasikan Rp 750 miliar untuk dana pasca-bencana yang semula Rp 1,5 triliun pertahunnya.
"Dengan demikian agar pemerintah daerah Garut maupun Kuningan harus memiliki skala prioritas kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan jumlah dana hibah tersebut," ujar Iwa di Bandung, Jumat (25/11).
Kedua pemerintahan daerah tersebut harus melakukan revisi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan skala prioritas, menyesuaikan dengan dana yang tersedia. Dia menambahkan, dana tersebut di antaranya untuk fisik karena dampak bencana dan antisipasi lokasi kemungkinan bencana terjadi lagi seperti pembentengan.
"Revisi skala prioritas sampai angkanya sesuai dengan angka alokasi. Prioritas harus sesuai dengan fakta di lapangan," ungkapnya.
Selama proses penggunaan dana tersebut pihaknya melalui BPBD Jabar akan melakukan monitoring dan evaluasi kesesuaian kegiatan di proposal dengan kondisi di lapangan. Untuk melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut pihaknya pun mendapat kucuran dana 1 persen dari total dana rehabilitasi dan rekonstruksi kedua wilayah tersebut yaitu Rp 270 juta.
"Selain dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pusat pun mengucurkan anggaran 1 persen dari total dana rehab-rekon yaitu sebesar Rp 270 juta untuk monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan oleh BPBD Jabar melalui supervisi BNPB,"ujar dia.
Menurut Iwa, anggaran tersebut, mulai efektif terhitung sejak penandatangan atau pada 24 November 2016 kemarin. Dana hibah tersebut berlaku selama 12 bulan sampai 24 November 2017.
Dengan demikian, ada perbedaan pertanggungjawabannya. Penggunaan dana tersebut tidak mengikuti tahun anggaran habis 2016, tapi berdasarkan waktu penerimaan dana hibah sesuai dengan arahan dirjen perimbangan keuangan daerah dan BNPB agar segera melaksnakan sesuai dengan skala prioritas dan dilaksankan sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Apabila sudah selesai bikin lah pertanggungjawaban sesuai dengan waktu 12 bulan itu," ujarnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak