Jabar digelontor dana rehab pasca-bencana sebesar Rp 27 miliar

user
Mohammad Taufik 25 November 2016, 11:51 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menerima sekitar Rp 27 miliar dari Pemerintah Pusat. Dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana pada 2016 hanya direalisasikan separuhnya dari yang diajukan. Rehabilitasi Garut sebelumnya mengajukan dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp 31 miliar, sedangkan Kuningan Rp 27 miliar.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, menyampaikan alasan adanya penurunan anggaran pasca-bencana seluruh daerah di Indonesia. Pusat hanya mengalokasikan Rp 750 miliar untuk dana pasca-bencana yang semula Rp 1,5 triliun pertahunnya.

"Dengan demikian agar pemerintah daerah Garut maupun Kuningan harus memiliki skala prioritas kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan jumlah dana hibah tersebut," ujar Iwa di Bandung, Jumat (25/11).

Kedua pemerintahan daerah tersebut harus melakukan revisi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan skala prioritas, menyesuaikan dengan dana yang tersedia. Dia menambahkan, dana tersebut di antaranya untuk fisik karena dampak bencana dan antisipasi lokasi kemungkinan bencana terjadi lagi seperti pembentengan.

"Revisi skala prioritas sampai angkanya sesuai dengan angka alokasi. Prioritas harus sesuai dengan fakta di lapangan," ungkapnya.

Selama proses penggunaan dana tersebut pihaknya melalui BPBD Jabar akan melakukan monitoring dan evaluasi kesesuaian kegiatan di proposal dengan kondisi di lapangan. Untuk melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut pihaknya pun mendapat kucuran dana 1 persen dari total dana rehabilitasi dan rekonstruksi kedua wilayah tersebut yaitu Rp 270 juta.

"Selain dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pusat pun mengucurkan anggaran 1 persen dari total dana rehab-rekon yaitu sebesar Rp 270 juta untuk monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan oleh BPBD Jabar melalui supervisi BNPB,"ujar dia.

Menurut Iwa, anggaran tersebut, mulai efektif terhitung sejak penandatangan atau pada 24 November 2016 kemarin. Dana hibah tersebut berlaku selama 12 bulan sampai 24 November 2017.

Dengan demikian, ada perbedaan pertanggungjawabannya. Penggunaan dana tersebut tidak mengikuti tahun anggaran habis 2016, tapi berdasarkan waktu penerimaan dana hibah sesuai dengan arahan dirjen perimbangan keuangan daerah dan BNPB agar segera melaksnakan sesuai dengan skala prioritas dan dilaksankan sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Apabila sudah selesai bikin lah pertanggungjawaban sesuai dengan waktu 12 bulan itu," ujarnya.

Kredit

Bagikan