Pemprov Jabar bebaskan denda pajak kendaraan bermotor
Bandung.merdeka.com - Mulai Senin pekan ini pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) kedua dan denda pajak. “Tax amnesty” ala Pemprov Jabar untuk pemilik kendaraan bermotor ini akan diberlakukan hingga tanggal 24 Desember 2016.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, pembebasan BBN kedua dan denda pajak sebagai dua terobosan terbaru dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Pemprov Jabar untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD).
Sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sendiri merupakan sektor penyumbang terbesar PAD Provinsi Jawa Barat. "Kita akan terus mengejar wajib-wajib pajak yang dengan berbagai cara. Ternyata masih tersisa (wajib pajak belum bayar pajak). Nah yang sisa inilah yang kita inginkan ada terobosan dan melalui terobosan ini mereka bisa bayar pajak dengan enak," kata Aher melalui siara pers yang diterima Merdeka Bandung, Kamis (20/10).
Ia menjelaskan, bebas biaya BBN kedua berlaku bagi pemilik kendaraan yang memperoleh kendaraannya tidak baru kemudian melakukan balik nama.“Kalau BBNKB pertama langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus bayar pajak dan kita tidak berani membebaskan. Nah, yang kedua itu adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan tapi bukan kendaraan baru," lanjutnya.
Pembebasan biaya balik nama berlaku bagi BBNKB kedua dan seterusnya. Program ini juga berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Jawa Barat.
Terobosan lainnya adalah bebas denda pajak. “Katakanlah ada masyarakat kita yang belum bayar pajak dua tahun atau terlambat beberapa bulan atau terlambat tiga tahun dan seterusnya. Pokoknya bagi dia bayar pokok pajaknya saja, dendanya tidak usah dibayar sama sekali," kata Aher.
Melalui dua terobosan tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan PAD Jawa Barat dari sektor PKB dan BBNKB. Serta salah satu cara dalam menyadarkan masyarakat agar membayar kewajiban pajaknya. Jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat per September 2016 mencapai 15.750.624 unit dn 13.447.117 unit diantaranya atau 85,38 persen adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Sementara sampai dengan Desember 2015 ada sekitar 27 perseb kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang atau belum melajukan kewajiban pajaknya."Inilah yang menjadi sasaran kita. Kita akan melakukan Tax Amnesty ala Jawa Barat. Ditargetkan melalui terobosan ini PAD kita meningkat sampai Rp 390 miliar," kata Aher.