Pemprov Jabar bebaskan denda pajak dan balik nama kendaraan

user
Farah Fuadona 17 Oktober 2016, 16:17 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemprov Jabar melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) membebaskan biaya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama (BBN). Bagi mereka yang menunggak diiringi juga dengan bebasnya pungutan liar (pungli). Hal itu dipastikan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. "Ini tentu bebas pungli," kata pria yang akrab disapa Aher ini di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (17/10).

Dispenda membebaskan para wajib pajak lantaran hingga triwulan tiga ini baru sekitar Rp 7 triliun yang terpenuhi dari Rp 10,7 triliun yang ditargetkan. Makannya Dispenda Jabar membebaskan tunggakan bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan.

Program yang kata Aher, disebut tax amnesty ala Jabar tersebut dimulai Senin 17 Oktober sampai 24 Desember 2016. "Dengan dua bulan tersisa ditargetkan tambahan pemasukan bisa mencapai Rp 393 miliar," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini jumlah kendaraan yang tercatat di Dispenda Jabar mencapai 15,7 juta unit di mana 85 persennya adalah kendaraan roda dua. Adapun yang menunggak pajak mencapai 27 persennya.

"27 persen ini menunggak pajak kendaraan bermotor, makannya yang belum bayar pajak sok sekarang bayar, bebas dendanya," ucapnya.

Dia melanjutkan dibebaskannya biaya PKB dan BBN dimaksudkan untuk mendongkrak pendapatan daerah. Dia berharap dengan digulirkannya program tersebut bisa meningkatkan pendapatan daerah mencapai Rp 393 miliar.

Untuk diketahui, pendapatan asli daerah (PAD) Jabar adalah Rp 15 triliun dan Rp 10,7 triliunnya berasal dari pajak kendaraan. Sehingga pajak kendaraan menyumbang sekitar 70 persen pendapatan daerah. Sudah jelas pendapatan dari pajak sangat besar.

Kredit

Bagikan