Sindikat pencuri mobil pick up di Bandung dibongkar
Bandung.merdeka.com - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian mobil angkutan atau pick-up. Pemetik yakni pria berinisial HY dan RP diamankan beserta 14 mobil hasil curian.
Hasil pengembangan polisi juga langsung mengamankan penadah yakni inisial M, yang berdomisili di Karawang Jawa Barat. Adapun seorang lainnya, HER dinyatakan dalam daftar pencarian orang.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Joni mengatakan, pengungkapan jaringan pencurian kendaraan spesial mobil pick up ini berawal saat petugas Resmob mendapati laporan kehilangan mobil pick up di RS Salamun milik TNI AU, di kawasan Ciumbuluit Bandung.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka RP. "Setelah diperiksa dia kedapatan memiliki empat kunci leter T, telah melakukan pencurian kendaraan roda empat," katanya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/6). Â
Polisi langsung melakukan pengembangan lantaran dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir laporan kehilangan roda empat cukup marak. Akhirnya tim menyasar pada HY yang juga ditangkap di Jalan Setiabudhi.
Dari tangan tersangka HY, petugas menemukan tiga buah kunci astag dan satu kabel soket, dan satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Agya Merah D 1672 ADK. "Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 50 TKP di Kota Bandung dan sekitarnya," ujarnya.
Dia menerangkan, modus yang dilakukan tersangka ini yakni dengan cara mencari target mobil curiannya yang terparkir di parkiran atau pinggir jalan. Mereka mencari target dengan menggunakan mobil Agya sebagai alat transportasi. Berbekal perkakas yang sudah disediakan akhirnya mereka melancarkan aksinya.
"Secara acak saja korbannya. Dengan leter T mobil banyak jadi sasarannya," ujarnya.
Tersangka HY mengaku sudah 1,5 tahun melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Adapun motifnya yakni jeratan ekonomi. "Saya butuh uang saja setelah enggak kerja dan enggak jualan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.