Sebelum dijebloskan, Bos EO di Bandung buron 2 tahun

Oleh Farah Fuadona pada 26 Mei 2016, 14:12 WIB

Bandung.merdeka.com - Bos event organizer (EO) di Bandung, Bayu Gautama sebelum diamankan petugas gabungan sempat melakukan pelarian selama dua tahun. Pemilik CV Media Lima Sekawan itu dalam pelariannya berpindah-pindah tempat.

Namun pada akhir Maret 2016 lalu petugas dari Kanwil DJP Jabar I, Korwas PPNS Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung menangkap Bayu pengemplang pajak yang merugikan negara Rp 1,9 miliar.

"Bayu Gautama ini DPO (Daftar pencarian orang) selama dua tahun," kata Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Kamis (26/5).

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I menyerahkan tersangka Bayu Gautama ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung. Penyerahan tersangka diiringi berkas perkara yang selama ini ditangani.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni sejak menjalankan bisnis EO pada 2006 lalu tersangka tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya. Padahal dari klien yang menggunakan jasanya sudah membayarkan wajib pajak.

"Tersangka tidak menyetorkan pajak sejak tahun 2006 sampai 2011. Tindakan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar," ungkapnya.

Bayu disangka telah melakukan pelanggaran ketentuan pasal 39 ayat (1) jo pasal 43 UU No 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tersangka kini harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi.

Tag Terkait