Kemplang pajak, Bos EO di Bandung dibui
Bandung.merdeka.com - Bos event organizer (EO) di Bandung harus meringkuk di balik jeruji besi. Tersangka Bayu Gautama yang mengendalikan usaha entertainmentnya sejak 2006 telah melakukan penggelapan pajak lima tahun berturut-turut, akibatnya negara merugi Rp 1,9 miliar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I menyerahkan tersangka Bayu Gautama ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (26/5). Penyerahan tersangka pemilik CV Media Lima Sekawan itu juga diiringi berkas perkara yang selama ini ditangani.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan usai pihaknya mengamankan tersangka pada Maret 2016 lalu di Pangkal Pinang dibantu jajaran Korwas PPNS Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung.
"Pada Maret lalu ditangkap oleh aparat gabungan," kata Yoyok dalam keterangannya di Kantor Kejati Jabar.
Dia menerangkan, sejak menjalankan bisnis EO pada 2006 pelaku tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya. Padahal dari klien yang menggunakan jasanya sudah membayarkan wajib pajak.
"Tersangka tidak menyetorkan pajak sejak tahun 2006 sampai 2011. Tindakan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar," terang Yoyok.
Bayu disangka telah melakukan pelanggaran ketentuan pasal 39 ayat (1) jo pasal 43 UU No 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Ancamannya minimal dua tahun, maksimal empat tahun penjara. Bayu juga diharuskan membayar denda dua kali lipat dari kerugian negara, "ungkapnya.
Dia mengapresiasi kerjasama yang terjalin baik antara Dirjen Pajak dengan Polri dan Kejaksaan. "Tahun 2016 ini adalah tahun penegakan hukum pajak dan kami mendapatkan dukungan penuh dari Polri dan Kejaksaan," tandasnya.
Wakil Kepala Kejati Jabar Djuweriah Makmun mengatakan pihaknya dalam waktu dekat segera melimpahkan ke pengadilan. "Sekarang kan sudah tahap dua, jadi sebelum masa tahanan habis nanti berkas perkara dilimpahkan untuk disidangkan," ujar Djuweriah di tempat sama.