Gubernur Aher usul buang sampah ke sungai haram

Oleh Farah Fuadona pada 21 Maret 2016, 16:47 WIB

Bandung.merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan merasa prihatin ketika mengetahui adanya tumpukan sampah di Sungai Cikapundung, yang ada di Kampung Cijagra, Kabupaten Bandung. Agar perilaku buang sampah tidak terus terulang, pria yang akrab disapa Aher ini mengusulkan buang sampah ke sungai hukumnya haram.

"Memang harus ada kampanye besar-besaran pada masyarakat ini, haram hukumnya membuang sampah ke sungai," kata Aher di Bandung, Senin (21/3).

Perilaku orang membuang sampah ke sungai harus mendapatkan hukuman tinggi. "Ini harus main hukum paling tinggi. Hukum langit. Sama seperti kenapa tidak boleh minum-minuman keras, makan babi, makan darah, itu karena haram," terangnya.

Sebagai pria berlatar belakang ustaz, Aher mengutip hadis yang menyebutkan di mana Rasulullah saja melarang membuat hajat kecil seperti air kencing di air mengalir. "Hajat kecil saja tidak boleh apalagi hajat besar, sampah, limbah," ujarnya.

Dia mengajak, agar masyarakat yang membuang sampah pada tempatnya itu menjadi budaya. Dari cara itu juga kesadaran tentu akan meningkat sehingga kejadian penumpukan sampah tidak terjadi.  "Karena itu saya ajak warga Kota Bandung dan Jabar pada umumnya untuk tidak buang sampah ke sungai. Marilah selesaikan sampah masing-masing," tandasnya.

Menurut dia, masalah sampah bukan semata tanggung jawab pemerintah, tapi harus ada kolaborasi dengan warga. "Karena masalah sampah ini melibatkan semua pihak. Pemerintah tidak mungkin menyelesaikan sendiri. Ada porsi masyarakat juga," ucapnya.
Â