Bela karyawan Peruri, LBH Bandung akan datangkan saksi ahli dari LPSK
karyawan Peruri
Bandung.merdeka.com - Empat pengurus Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) yang melaporkan kasus dugaan korupsi Perum Peruri terkait pengadaan mesin cetak uang, sudah mengantongi surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Â
Dengan adanya surat dari LPSK, status empat karyawan tersebut adalah pelapor atau whistleblower yang tidak dapat diproses hukum pidana maupun perdata. Kendati demikian, Perum Peruri tetap mengajukan gugatan terhadap mereka dengan dakwaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Â
Dari empat karyawan tersebut, tiga di antaranya digugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, yaitu Tri Haryanto, Idang Mulyadi, dan Marion Kova. Seorang lagi, M Munif, disidang di PHI Jakarta Selatan.
Â
Kuasa Hukum SP Peruri dari LBH Bandung, Hardiansyah mengatakan, sebagai whistleblower seharusnya proses gugatan terhadap empat terdakwa batal demi hukum. Ia berharap majelis hakim di PHI memahami makna whistleblower.
Â
âLPSK menetapkan tergugat (empat karyawan) sebagai whistleblower yang tak dapat dipidana atau perdata. Tergugat melakukan ini demi pembenahan BUMN,â
Â
Para tergugat mendapat surat rekomendasi LPSK Nomor R-311/DPP-LPSK/03/2015 yang ditujukan kepada Direktur Umum Perum Peruri tentang informasi status hukum pemohon perlindungan. Bahwa pemohon dalam hal ini para tergugat, adalah pelapor (whistleblower) atau saksi dan/atau pelapor tindak pidana di Kejaksaan Agung.
Â
Hal itu sesuai pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bunyi pasal tersebut, pemohon tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang atau diberikannya.
Â
âDengan diajukannya gugatan PHK oleh Perum Peruri, dapat diartikan Perum Peruri melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mentaati peraturan perundang-undangan perlindungan saksi dan korban,â katanya.
Â
Saat ini proses persidangan ketiga terdakwa yang digugat di PHI Bandung sudah memasuki agenda yang keenam. Kamis (10/3) akan dilangsungkan agenda saksi pihak tergugat. Saksi yang akan dihadirkan, kata Hardiansyah, adalah saksi ahli dari LPSK.
Â
âKita akan menghadirkan saksi ahli dari LPSK karena persidangan mereka di bawah perlindungan hukum (whistleblower),â katanya.
Tag Terkait
Penusuk pengemudi ojek online di Bandung didor polisi
Waspada pencuri tas di Stasiun Bandung
Berkelahi dengan temannya, siswa SD di Bandung tewas
Berusaha kabur saat ditangkap, pelaku curas di Kota Bandung ditembak mati
Seorang warga Bandung tewas diduga gara-gara tertembak pistol polisi yang meletup
Baru saja menghirup udara bebas, Residivis ini kembali berulah
Ratusan warga Bandung tertipu investasi bodong berbasis MLM
Melawan, dua pelaku spesialis curanmor di Bandung ditembak
Gara-gara abu rokok, Ramdani tewas ditusuk
Polda Jabar gerebek pembuatan dokumen palsu