Ribuan minuman keras di Kota Bandung disita

Oleh Muhammad Hasits pada 20 Februari 2016, 16:44 WIB

Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menyita ribuan minuman alkohol (minol) dalam sebulan terakhir. Ribuan minol ini disita dari sejumlah lokasi di Kota Bandung, lantaran  tidak memiliki izin.

Kasatpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto, mengatakan kegiatan razia minol merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Bandung nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Menurut dia, peredaran minol sedang menggeliat dalam beberapa waktu terakhir.

"Selama kurun waktu satu bulan ini, sudah ada ribuan botol yang kami amankan. Saya tidak tahu rinciannya berapa, tapi di bawah 5000 lah. Itu dari berbagai jenis dan merek," ujar Eddy kepada Merdeka Bandung ditemui di Mako 1, Jalan Martanegara, Kota Bandung, Sabtu (20/2).

Dia mengatakan, sebagian besar  barang bukti yang disita merupakan minol golongan A dan golongan B. Ribuan minol itu dijual di sejumlah lokasi Kota Bandung. Warung-warung kelontongan yang menjual minol eceran kata Eddy menjadi sasaran penertiban petugas.

"Tempat-tempat itu mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB). Padahal toko distributor itu  seharusnya mendistribusikan ke tempat yang sudah memiliki izin, seperti hotel atau tempat hiburan, tapi  mereka ini menjual dengan mengecer," ucap Eddy.

Eddy mengungkapkan,ribuan botol miras yang disita Satpol PP selanjutnya dikumpulkan. Setelah itu pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk dimusnahkan.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memusnahkan barang bukti miras hasil razia petugas," katanya.

Eddy menambahkan, sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di tempat-tempat yang dianggap menjual minol secara ilegal.

"Kami akan kerjasama dengan pihak kewilayahan. Kami minta informasi tempat mana saja yang kerap menjual. Kami juga meningkatkan patroli ke berbagai tempat," pungkasnya.

Tag Terkait