Ini kelemahan kereta cepat Jakarta-Bandung versi Walhi
Bandung.merdeka.com - Megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung dinilai banyak memiliki masalah. Proyek ini dikhawatirkan menjadi boomerang bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat terdampak.
Â
Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, merilis sejumlah masalah tersebut. Pertama, terbitnya Perpres No.107 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Â
Tindak lanjut Perpres tersebut berupa kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dipercepat. Kajian ini berpaling dari Undang-undang PPLH 32 Tahun 2009 dan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Â
âPerpres No.107 Tahun 2015 tidak konsisten dan dibuat dengan terburu-buru,â kata Dadan, Kamis (28/1).
Â
Kajian Walhi Jawa Barat lainnya, banyak kekurangan yang ada dalam dokumen AMDAL proyek. Di antaranya Walhi menemukan beberapa data tidak konsisten bahkan tidak valid.
Â
âTidak ada kepastian lokasi akhir jalur trase,â katanya. Sebagai contoh, kata dia, warga Desa Tegalluar Kabupaten Bandung mengeluh tidak mengetahui daerahnya akan menjadi stasiun akhir. Selain itu, data panjang lintasan jalur trase yang berubah-ubah.
Â
Belum lagi kebutuhan energi listrik untuk menggerakan kereta cepat sangat besar. Walhi memperkirakan, kereta cepat membutuhkan listrik sebesar 9 MW â 10MW. Penggunaan listrik sangat besar ini akan memicu peningkatan emisi karbon yang mencemari udara.
Â
Walhi juga menemukan dokumen AMDAL tersebut tidak mencantumkan kesesuaian dengan RTRW Kabupaten dan Kota yang terkena proyek. Izin-izin yang belum terlampir pada dokumen AMDAL di antaranya Izin Lokasi, Izin Pemanfatan Sungai, serta kesepakatan kesanggupan pengadaan listrik oleh PLN.
Â
Berdasarkan termuan tersebut, kata Dadan, pemerintah pusat dinilai angkuh dan sengaja mengesampingkan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. âPemerintah abai terhadap penegakkan hukum lingkungan hidup,â tandasnya.
Â
Pemerintah pusat juga dinilai tidak konsisten terhadap RPJMN yang telah dirancangnya sendiri. Sebab, proyek kereta cepat dianggap menyimpang dari yang direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 â 2019.