Terancam sanksi Bawaslu, elektabilitas Asyik justru naik
Bandung.merdeka.com - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aksi pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) pada debat kedua dinilai justru menguntungkan.
Kaos bertuliskan 2019 ganti presiden dalam debat sesi kedua Pilgub Jabar beberapa waktu lalu itu yang membuat Bawaslu merekomendasikan sanksi untuk pasangan Asyik. Namun rupanya, aksi dari pasangan Asyik ini justru mendongkrak elektabilitas yang kini menjadi naik.
"Aksi pasangan Asyik di akhir debat publik kedua tersebut sudah mendongkrak popularitas keduanya. Kemudian, popularitas itu kemungkinan besar berimbas pada elektabilitas pasangan Asyik," ujar Hendri kepada Merdeka Bandung, Senin (21/5).
Hendri menyoroti bahwa aksi pasangan Asyik ini memiliki kemungkinan besar akan berimbas pada elektabilitas yang meningkat. Soal kemungkinan sanksi yang dijatuhkan oleh KPU dan Bawaslu, ia justru menilai akan makin menguatkan elektabilitas pasangan yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan PAN tersebut. Semakin keras sanksi, kata dia, makin naik elektabilitas pasangan Asyik.
"Semakin keras Bawaslu dan KPU memberikan sanksi, semakin besar kemungkinan elektabilitas pasangan Asyik akan naik. Asyik ini sekarang dipersepsikan jadi calon alternatif yang berseberangan dengan istana," jelas Hendri.
Pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) itu menambahkan, pendukung 2019 ganti presiden akhirnya bakal menjatuhkan pilihan kepada pasangan Asyik.
"Bahkan, hati-hati juga pendukung yang lain kalau mereka akan kehilangan suara karena mendukung 2019 ganti presiden hingga akhirnya mendukung Asyik," papar Hendri.
Sudrajat-Syaikhu bisa saja terkena sanksi karena melakukan pelanggaran administrasi sebab melakukan aksi angkat kaus "2019 Ganti Presiden" di debat publik kedua lalu.
Sanksi teringan adalah menerima teguran lisan. Namun sanksi terberat adalah tidak dapat mengikuti debat ketiga.
Â