Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye di Bandung yang tak berizin
Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama anggota Panwaslu Kota Bandung menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK), Kamis (22/3). APK tersebut ditertibkan karena melanggar aturan yang ditetapkan.
Staff Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Bandung Farsan Ilmi Al-Aiman, mengatakan sebanyak 30 titik APK ditertibkan bersama anggota Satpol PP. APK yang ditertibkan kebanyakan berupa spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin dalam pemasangannya.
"Kalau kemarin kita koordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) itu tidak ada APK yang mengajukan izin kepada mereka, makanya rata-rata reklame dan billboard itu tidak memenuhi aturan," kata Farsan di sela-sela penertiban APK di Jalan Buah Batu, Kota Bandung.
Ia menuturkan APK yang dicopot merupakan alat kampanye paslon Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jawa Barat. Serta berisikan kampanye dari partai politik menuju Pemilu 2019. Padahal sosialisasi Pemilu 2019 parpol dan caleg baru diperbolehkan mulai September mendatang.
Menurutnya, Panwaslu sudah memberikan imbauan terkait pemasangan APK yang sesuai aturan sejak dimulainya masa kampanye kepada tim masing-masing paslon. Namun masih ada APK yang terpasang tidak sesuai aturan sehingga harus ditertibkan.
"Jadi disitu sudah ditentukan bahwa pemasangan APK itu sudah ditentukan oleh KPU titik-titiknya. Lalu ada tempat-tempat yang memang dilarang dipasang APK seperti tempat ibadah, lalu tempat pendidikan, layanan umum seperti rumah sakit, kantor pemerintah itu tidak diperbolehkan," ucapnya.
Farsan menambahkan sebelumnya Panwaslu dan Satpol PP juga telah menertibkan 50 APK pada pekan lalu. Penertiban ini pun dikatakannya akan terus dilakukan selama masa Pilkada.
"Kita sudah komunikasi dengan Satpol memprogramkan penertiban APK itu seminggu sekali sampai nanti pilkada.
Jadi dilaksanakan pada hari Kamis ke depannya akan ada penertiban APK," katanya.