Tim advokasi Hasanah kecewa laporan kampanye hitam ditolak Bawaslu

Oleh Endang Saputra pada 19 Maret 2018, 19:04 WIB

Bandung.merdeka.com - Tim advokasi pasangan calon gubernur Jawa Barat yakni TB Hasanuddin dan Anton Charliyan (Hasanah) kecewa lantaran laporan atas kasus dugaan kampanye hitam serta ujaran kebencian yang dilaporkannya ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat justru ditolak.

Laporan yang dilayangkan tim Hasanah, Rabu (14/3) lalu ke Sentra Gakkumdu justru mendapat penolakan. Padahal, laporan tersebut dilayangkan karena pihak Hasanah menilai ada indikasi tindak pidana pemilu dan harus diambil tindakan tegas.

"Ya tentu saja kami kecewa. Gakkumdu menganggap bahwa perilaku ujaran kebencian di media sosial itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Kami khawatir orang-orang akan seenaknya melakukan hal serupa tanpa ada tindakan," ujar anggota tim Advokasi Paslon Hasanah, Indra Sudrajat usai menggelar pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Jabar, di Sekretariat Bawaslu Jabar Bandung, Jalan Turangga, Senin (19/3).

Setelah melakukan pertemuan tertutup antara pihak tim advokasi Hasanah dan Sentra Gakkumdu Bawaslu Jabar, hasil yang didapat pihak Sentra Gakkumdu menganggap ini merupakan dugaan kasus kampanye hitam dan ujaran kebencian yang dilakukan akun instagram perisai rakyat 21 murni UU ITE.

"Dengan adanya penolakan ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak satu semangat dengan semua pihak yang hari ini sedang perang melawan hoax. Buktinya, saat kami melaporkan akun yang jelas menghina paslon Hasanah, malah hanya dianggap pelanggaran ITE," terang dia.

Meski mendapat penolakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini ke Polda Jawa Barat. Menurut Indra, pihaknya ingin memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan ujaran kebencian atau hoax di dunia maya.

"Kami tetap tindak lanjuti kasus ini. Kami juga berharap agar Bawaslu melakukan koordinasi kepada Polda Jabar agar dapat melakukan proses hukum bila peristiwa sseperti ini terjadi lagi di kemudian hari," kata dia.

Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat sendiri mengeluarkan surat pemberitahuan, yang menyatakan laporan tim advokasi paslon Hasanah No 01/LP/PILGUB/13.00/III/2018 tidak ditindaklanjuti dengan alasan bukan merupakan tindak pidana pemilu, melainkan pelanggaran terhadap UU no 19 tahun 2016 tentang ITE. Terkait hal tersebut, pihak Bawaslu belum mau berkomentar banyak mengenai penanganan kasus tersebut.

Â