Buang sampah sembarangan di Kota Bandung akan kena denda Rp 5 juta

Oleh Muhammad Hasits pada 25 Januari 2018, 14:24 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintan Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satpol PP dan PD Kebersihan akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Denda dengan kisaran Rp 1 - 5 juta akan dikenakan kepada warga yang tertangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan.

Kabid Kebersihan DLHK Kota Bandung Sopyan Hermadi mengatakan, pihaknya akan mengerahkan tim Patroli Pengawas Kebersihan (PPK). Tim ini nantinya akan melakukan patroli untuk melakukan OTT terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

"Kami ada program 'Tewakan Nu Miceun Runtah' (tangkap yang membuang sampah sembarangan). Nanti ada tim yang akan patroli, kami mulai pekan depan. Jika ada membuang sampah sembarangan langsung kami kenakan sanksi," ujar Sopyan kepada wartawan di kantornya, Bandung, Kamis (25/1).

Dia mengatakan, aturan tersebut sudah tercantum dalam Perda No 11 tahun 2005 tentang K3. Sehingga dalam hal ini aspek penegakan hukumnya akan kembali diintensifkan.

"Sanksinya denda maksimum Rp 1 - 5 juta tergantung. Kalau yang buang limbah sanksinya lebih besar lagi sampai Rp 50 juta atau denda kurungan 3 bulan sampai 1 tahun," katanya.

Sopyan menyebut masyarakat juga bisa ikut berperan untuk menindak masyarakat yang membuang sampah. Dengan mengirimkan foto pelaku beserta bukti.

"Jadi silakan saja warga berpartisipasi tapi tetap harus tangkap tangan lengkap dengan bukti seperti foto dan video," ungkapnya.

Dengan adanya program ini, Sopyan berharap warga Bandung semakin menjaga lingkungan. Terlebih lagi Bandung telah mendapatkan Piala Adipura berturut-turut.