Copet HP, pelaku seret mahasiswa pakai motor hingga 1 km
Bandung.merdeka.com - Ingat peristiwa yang menimpa Sisca Yofie di Jalan Cipedes, Sukajadi Kota Bandung pada 2013 lalu ? Korban oleh pelaku saat itu diseret dan dibacok sampai tewas. Hal itu kini dialami Fauzan Rahmat Pradana (20). Mahasiswa asal Bogor itu diseret dua pelaku yang menggunakan sepeda motor saat beraksi. Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan. â
Peristiwa menimpa Fauzan terjadi di Jalan Leuwipanjang (depan toko Planet Ban), Kelurahan Situsaeur, Kota Bandung, Jumat (14/4) pukul 04.15 WIB. Saat itu korban tengah menanti ojek online.
"Mahasiswa asal Bogor ini lagi nunggu ojek online. Saat nunggu mau ke rumah temannya, handphonenya tiba-tiba direbut pelaku ini," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/4).
Korban tetap berusaha mengamankan ponsel dalam genggamannya tersebut. Namun pelaku yang menunggangi motor Kawasaki Ninja D 2105 W ini dengan kuat merampas ponsel korban. Perlawanan oleh korban dilakukan dengan cara menendang-nendang pelaku.
Saat itulah kaki korban ini nyangkut di bagian step belakang motor hingga membawanya sampai sejauh satu kilometer. Tubuh korban menempel aspal dari depan toko planet ban sampai ke dekat terminal Leuwi Panjang Bandung. Â
"Awalnya terseret malah jadi diseret, sambil melukai korban dengan menusuk-nusakan tangannya pada korban," terangnya yang didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana.
Langkah motor itu terhenti ketika salah satu pelaku jatuh dari tunggangannya. Saat itulah pelaku langsung melukai korban dengan memukulinya.
"Pelaku ini melukai korbannya dan bahkan saat warga menghampiri malah mengaku anggota polisi. Dan korban dianggap sebagai pelaku begal," ujarnya.
Usai puas melukai korban, pelaku melarikan diri. Kepolisian yang mendatangi lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal barang bukti di lokasi dan keterangan saksi-saksi, kepolisian langsung menyasar pada pria bernama Ahmad Fauzi (21) dan Dadang Yudi (34).
Menurutnya, Unit Reskrim dari Polsek Bojongloa Kidul yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Rizal Jatnika melakukan pengejaran. Jejak pelaku tercium berada di kawasan Rancamanyar dan Sorengan.
"Pelaku ditangkap di kontrakanya. Saat ditangkap mereka ini justru melawan. Akhirnya kami lumpuhkan dengan cara ditembak," terangnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, tas loreng, handphone berbagai merek sebanyak lima unit, gunting untuk melukai korban, dompet, dua buah jam tangan, charger handphone, headset, dan satu kaca mata hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ini kini diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Keduanya dijerat Pasl 365 (1) dan (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Saat diekspos di Aula Mapolrestabes Bandung, Dadang Yudi (34) hanya tertunduk lesu. Mengenakan sebo dan baju tahanan Polrestabes Bandung Dadang mengakui perbuatan sadisnya itu.
"Iya, saat itu bawa hp (handphone korban). Tapi langsung ngelawan. Saya reu'was (kaget) akhirnya nge-gas," kata Dadang.